GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan tidak di tempatkan di zona terlarang atau zona bebas APK.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan, sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu Kota sudah berulang-ulang kali memberitahukan kepada partai politik persta pemilu untuk melakukan penertiban mandiri. Tak haya itu, bawaslu juga menyarankan perbaikan pemasangan APK mandiri. Tapi tidak diindahkan oleh partai politik peserta pemilu.
“Sebelum melakukan penertian, Bawaslu Kota Gorontalo sudah menyurati partai politik sejak Desember 2023 lalu,” kata Sukrin, Jumat (2/2/2024).
Saran perbaikan APK tak kunjung dilakukan oleh partai politik, sehingga Bawaslu kota mengabil langkah tegas. Penertiban APK berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, poster, dan stiker peserta pemilu yang pemasangannya di zona terlarang sudah dilakukan sejak awal februari kemarin. Penertiban dilaksanakan di beberapa Kecamata dengan melibatkan pemerintah kota, dalam hal ini Satpol-PP.
“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran APK sehingga kami berkordiansi dengan pemerintah kota dalam hal ini Satpol-PP untuk melalukan penertiban,”pungkasnya (Sari/gopos)