GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Beredar sebuah pesan di sosial media WhatsApp tentang larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Bone Bolango kepada para ASN/Honorer dan Tenaga kontrak untuk tidak menjadi pelaksana penyelenggara pemilu 2024, Jumat (26/1/2024).
“Assalamu alaikum wrwb. Mendahului Edaran Dinas Dikbud Bonebol, maka dengan ini di sampaikan bahwa bagi ASN maupun Tenaga Kontrak/Honorer, tdk di perbolehkan menjadi Penyelenggaran PEMILU, baik tkt Kec, kelurahan/desa/KPPS. Proses Pembelajaran tdk boleh d tinggalkan. Yng sdh terlanjur silahkan mengundurkan diri. Bgi yg ttap memilih menjadi Penyelenggara, tdk akan di bayarkan tunjangannya bgi ASN dan bagi tenaga kontrak/ honorer tdk d bayarkan honornya. Demikian terima kasih🙏🏻🙏🏻” tulis pesan tersebut.
Sontak hal ini kemudian, membuat informasi yang simpang siur dikalangan para ASN/Honorer guru yang ikut sebagai penyelenggara pemilu takut.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Bone Bolango, Andriean Andjar mengungkap pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Dan surat edaran tersebut berbunyi
“Sehubungan dengan adanya Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus ASN dan Tenaga Kontrak yang mendaftarkan sebagai anggota Pengawas PEMILU ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS, PPK, PPS dan KPPS dengan ini dimohon agar dapat dilakukan pemantauan dan memberikan laporan terkait dengan disiplin dan kinerja para guru / tenaga kependidikan dimaksud. Laporan disampaikan setiappekan pada awal hari kerja ke bidang PTK Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupatren Bone Bolango.
Kata Andjar dalam hal ini pihaknya mendukung penuh pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di tahun 2024 dan tidak bermaksud untuk melarang hal tersebut.
“Pemda itu punya kewajiban untuk mensukseskan pemilu dalam amanat UUD, dan Pendidikan amanat konstitusi UUD,” ucapnya dikonfirmasi.
Menurutnya, tugas utama guru ialah mengajar dan dalam hal ini bukan guru yang harus melaksanakan itu (Penyelenggara Pemilu) namun dibolehkan (ASN)
“Sehingga khusus untuk guru yang tugas utamanya mengajar itu harus diatur dan bukan tiba tiba sudah disana dengan alasan sudah dilantik sebagai penyelenggara kemudian dia meninggalkan satuan pendidikan,” ujarnya menerangkan.
“Dan untuk jangka waktu yang kita tidak tau,” imbuhnya.
Olehnya, kata Andjar dalam hal ini pihaknya maka dalam hal ini pihaknya membuat surat edara. Sebab juga ada beberapa kepala sekolah yang gurunya ikut menjadi penyelenggara pemilu dan tidak meminta izin ke pihak sekolah.
“Khusus untuk guru itu diatur. Bone Bolango ini kekurangan guru, ada yang kurang 4 orang bahkan ada yang harus merangkap mengajar, dan ini menjadi dilema buat kami,” kata dia.
“Namun kalau ini kita bisa atur jadi di waktu-waktu tertentu ini bagus, dalam hal ini kita juga tak dapat informasi, kegiatannya ini bagaimana dan kapan saja, mereka juga harus ada surat ke satuan pendidikan sementara melakukan kegiatan apa terkait hal tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, edaran itu di disampaikan ke pada seluruh satuan dasar pendidikan di sekolah yang menjadi ranah dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango.
“Dan itu bukan melarang, itu untuk memantau disiplin dan kinerjanya dia, diatur bagaimana caranya, jangan dia tiba-tiba dia pergi saja melaksanakan tugasnya, kita jaga harmonisasinya” tegasnya.
“Kami juga tidak mendapatkan informasi berapa yang lulus, tidak ada data dari KPU sebab yang meloloskan itu mereka,” tambah dia.
Terpisah, Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu turut membenarkan, kemarin pihkanya menerima pesan berantai yang berisikan ASN/Honorer dan Tenaga Kontrak tidak diperbolehkan sebagai penyelenggara pemilu. Apalagi saat kemarin itu pelantikan serentak KPPS di Indonesia.
“Memang itu sempat memberikan polemik, bahkan di beberapa lokasi, calon yang ditetapkan adalah tenaga pendidik sempat menyatakan diri tidak siap,” ucapnya.
“Kami juga jadi kelabakan,” sambungnya.
Olehnya, dalam hal tersebut pihaknya tetap melanjutkan proses pelantikan bagi mereka yang siap. Dan mereka yang berstatus tenaga pendidik sempat di tunda.
“Saat itu kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah, sebab ini adalah salah satu tahapan penyelenggaraan tersebut,” ucapnya.
“Dan proses pelantikan yang sebelumnya ditunda, dilanjutkan, dan tidak ada yang mengundurkan diri,” tambah dia. (Putra/Gopos)