GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo mencatat sedikitnya empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo tidak netral alias memperlihatkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden dan Wakil presiden hingga calon anggota legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menjelaskan, empat ASN tersebut telah terbukti melanggar netralitas ASN. Sejatinya ASN, kata Sukrin, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Hasil kajian kami, mereka melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sukrin ditemui, Rabu (17/1/2024).
Mereka yang terlibat masing-masing satu ASN terdaftar di Pemerintah Kota Gorontalo, satu lainnya ASN di kabupaten Gorontalo, ASN di salah satu instansi vertikal, dan satu ASN lagi adalah dosen di perguruan tinggi
“Hasil temuan kami, ada ajakan melalui sosial media, ada juga yang ikut terlibat kampanye salah satu kegiatan parpol. Nama-nama tersebut sudah kami teruskan ke KASN.” pungkasnya.(sari/gopos)