GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Gorontalo, mewajibkan setiap pedagang hewan kurban agar memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini dipertegas menjelang peringatan hari raya Qurban/Idul Adha.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Gorontalo, Abdul Madjid Rasjid mengungkapkan untuk memastikan bahwa setiap sapi yang dijual tersebut tidak memiliki penyakit. Sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Pedagang harus mengurus SKKH di dinas peternakan tempat daerah asal seorang penjual.
“Mendekati hari raya Idul Adha. Kami harapkan kepada kelompok Ta’mirul Masjid atau Instansi lain yang akan melakukan pemotongan hewan qurban. Jika membeli sapi tolong dilihat betul kalau sapi itu sehat dan tidak cacat. Diantara ciri sapi yang sehat itu bisa berdiri tegak, tidak memiliki luka dan rambutnya halus,” ujar Madjid ketika ditemui, Kamis (1/8/2019).
Menurut Madjid, memperhatikan kesehatan hewan adalah sangat penting. Karena ada beberapa jenis penyakit sapi tersebut yang mengancam kesehatan yang mengkonsumsi.
“Penyakit hewan Zoonosis yang bisa menular ke manusia dengan cara mengkonsumsi. Kemudian penyakit Bruselosis (Infeksi Bakteri) dan Antraks (Infeksi Bakteri). Tiga penyakit ini berbahaya di sapi dan bisa menyerang manusia,” beber Madjid.
Sejalan dengan itu, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak satu bulan menjelang idul adha.
Selain itu ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lima titik pedagang sapi yang ada di Kota Gorontalo di antaranya; Kelurahan Tuladenggi, Tomulobutao, Molosipat, Dembe Jaya dan Bulotadaa.
“Alhamdulillah. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang kami lakukan di Kelurahan Tuladenggi, Tomulobutao, Molosipat, Dembe Jaya dan Bulotadaa ini belum ditemukan penyakit yang berbahaya. Sehingga hewan sapi yang di jaul Kota Gorontalo sebagian besar aman dari penyakit,” terangnya
Madjid juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada hewan qurban pada 3 hari sebelum hari raya Idul Adha. Itu dilakukan di setiap Masjid maupun Instansi yang akan melakukan pemotongan. (muhajir/gopos)