GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo lagi-lagi menemukan beberapa pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menyebut, rata-rata pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut dilakukannya di media sosial, yakni Facebook dan Instagram.
“Beberapa memang terbukti melanggar, beberapa lagi masih diduga,” kata Idris kepada Gopos.id, Senin (15/1/1024).
Adapun pelanggarannya yakni ASN tersebut membuat postingan untuk mengajak mendukung salah satu kandidat baik calon presiden, calon legislatif hingga partai politik.
ASN tersebut, kata Idris, bertugas di wilayah Kota Gorontalo, Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo hingga Pohuwato. Bahkan, ada ASN yang bertugas di salah satu perguruan tinggi ternama di Gorontalo.
“Nanti untuk penanganannya kami serahkan ke Bawaslu kota dan kabupaten,” tambah Idris.
Sebelumnya, aturan tentang netralitas ASN telah dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang membahas soal larangan ASN berpolitik dan netralitas ASN.
Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(Sari/gopos)