GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf meminta seluruh pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini disampaikan Paris Jusuf usai penyerahan LHP tahun anggaran 2022 dan 2023 triwulan III kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota se-Gorontalo, Kamis (4/1/2024).
Paris Jusuf mengatakan, LHP ini harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari ke depan atau sampai dengan Bulan Maret 2024 mendatang.
“Sesuai instruksi BPK RI yang telah memberikan schedule dalam rangka penyelesaian dokumen-dokumen termasuk kepada pemda kabupaten/kota supaya segera ditindaklanjuti,” kata Paris Jusuf.
Paris menekankan, tindak lanjut LHP ini memang perlu diseriusi oleh pemerintah sesegera mungkin. Pasalnya, beberapa momentum seperti masa kampanye, idulfitri hingga pemilu.
“Hal ini penting karena bila terlambat maka akan bergeser waktunya begitu juga dengan pertanggung jawabannya dan berdampak terjadi pergeseran perubahan APBD. Mengingat masa transisi dengan anggota DPRD periode 2024,” kata Paris Jusuf.
Pada kesempatan yang sama, Paris Jusuf juga ikut mengapresiasi kinerja BPK RI karena telah menjalankan tugas dengan baik dalam proses audit hingga laporan hasil pemeriksaan. (muhajir/gopos)