GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Namun pada saat Pemilu digelar, terkadang beberapa pemilih dalam DPT berada di tempat berbeda dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT pada saat pemilu dan tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pindah memilih atau pindah TPS ini telah diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,” terang Sophian Rahmola saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kepada Instansi Pemprov Gorontalo, Rabu (20/12/2023) di Gedung Bele Li Mbui Kota Gorontalo.
Untuk bisa pindah memilih atau pindah TPS sesuai PKPU 7/2022 ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, bukti valid alasan pindah memilih/pindah TPS seperti surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, ataupun dokumen lain yang masuk dalam syarat pindah memilih/pindah TPS.
Bukti atau dokumen valid alasan pindah memilih/pindah TPS harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota. Penyerahan dokumen dilakukan paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara.
Adapun syarat pindah memilih/pindah TPS yaitu
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sophian Rahmola menerangkan, KPU nantinya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang masih memungkinkan menampung pemilih pindahan. Selanjutnya KPU akan memberikan formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih
“Saat melapor untuk pindah memilih pemilih harus menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” tutur Sophian Rahmola.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo ini menguraikan, untuk pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain hanya akan menerima satu surat suara. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota dalam satu provinsi akan menerima tiga surat suara (Pilpres, Pileg DPR dan DPD). Pemilih yang pindah memilih memilih antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, atau kabupaten/kota dalam satu dapil DPRD Provinsi akan menerima empat surat suara (Pilpres, Pileg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi).
“Sementara untuk yang pindah memilih antar kelurahan/desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, tetap akan menerima lima surat suara. Yaitu Surat Suara Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota,” urai Sophian Rahmola.
Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengungkapkan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran Pemilu. ASN diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam menyosialisasikan dan mendorong masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas.(hasan/gopos)