No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Provinsi Gorontalo Jelaskan Alur Pindah Memilih Bagi ASN

Hasan by Hasan
Rabu 20 Desember 2023
in Pemilu
0
Sosialisasi Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (20/12/2023) di Gedung Bele Limbui Kota Gorontalo

Sosialisasi Tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (20/12/2023) di Gedung Bele Limbui Kota Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Namun pada saat Pemilu digelar, terkadang beberapa pemilih dalam DPT berada di tempat berbeda dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT pada saat pemilu dan tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pindah memilih atau pindah TPS ini telah diatur dalam Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,” terang Sophian Rahmola saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kepada Instansi Pemprov Gorontalo, Rabu (20/12/2023) di Gedung Bele Li Mbui Kota Gorontalo.

Untuk bisa pindah memilih atau pindah TPS sesuai PKPU 7/2022 ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, bukti valid alasan pindah memilih/pindah TPS seperti surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, ataupun dokumen lain yang masuk dalam syarat pindah memilih/pindah TPS.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Pastikan Kesehatan KPPS-Pam TPS

Bukti atau dokumen valid alasan pindah memilih/pindah TPS harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota. Penyerahan dokumen dilakukan paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara.

Adapun syarat pindah memilih/pindah TPS yaitu

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sophian Rahmola menerangkan, KPU nantinya akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang masih memungkinkan menampung pemilih pindahan. Selanjutnya KPU akan memberikan formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih

“Saat melapor untuk pindah memilih pemilih harus menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” tutur Sophian Rahmola.

Baca Juga :  Paslon Perseorangan Diimbau Masukkan Dukungan Sebelum Injury Time

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo ini menguraikan, untuk pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain hanya akan menerima satu surat suara. Yaitu surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota dalam satu provinsi akan menerima tiga surat suara (Pilpres, Pileg DPR dan DPD). Pemilih yang pindah memilih memilih antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, atau kabupaten/kota dalam satu dapil DPRD Provinsi akan menerima empat surat suara (Pilpres, Pileg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi).

“Sementara untuk yang pindah memilih antar kelurahan/desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota, tetap akan menerima lima surat suara. Yaitu Surat Suara Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota,” urai Sophian Rahmola.

Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengungkapkan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran Pemilu. ASN diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam menyosialisasikan dan mendorong masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas.(hasan/gopos)

Tags: KPU Provinsi Gorontalo
Previous Post

PGP Hentikan Paksa Aktivitas Penambang di Pohuwato

Next Post

NPHD Tak Kunjung Selesai, Bawaslu Bone Bolango Menghadap Kemendagri

Related Posts

Pemilu

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan PDPB Semester I 2026, Jumlah Pemilih Capai 915.402 Orang

Selasa 7 Juli 2026
Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Next Post
Bawaslu Bone Bolango akhirnya menghadap ke Kemendagri terkait perosalan NPHD

NPHD Tak Kunjung Selesai, Bawaslu Bone Bolango Menghadap Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.