GOPOS.ID, GORONTALO – PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo memberi perhatian khusus terhadap korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Dengan sistem jemput bola, PT Jasa Raharja Gorontalo membantu mempercepat proses penyelesaian santunan untuk korban laka lantas. Selang Januari 2023 hingga November 2023, PT Jasa Raharja Gorontalo telah menyalurkan santunan untuk korban kecelakaan di Gorontalo senilai Rp9,22 miliar.
Santunan untuk korban kecelakaan yang disalurkan itu meliputi santunan meninggal dunia senilai Rp5,050 miliar; santunan luka-luka senilai Rp4,025 miliar; santunan catat tetap Rp104 juta; santunan P3K senilai Rp24,418 juta; santunan ambulans Rp12 juta; serta santunan penguburan Rp8 juta.
Adapun besaran santunan yang disalurkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15 & 16/PMK.010/2017. Untuk santunan meninggal dunia Rp50 juta; santunan maksimal korban luka-luka Rp20 juta; santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta, dan biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp4 juta. Selain itu diberikan pula manfaat tambahan berupa biaya P3K senilai Rp1 juta, dan biaya ambulans Rp500 ribu.
Kepala Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin, menjelaskan Jasa Raharja Gorontalo terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan bagi setiap korban yang mengalami kecelakaan lalu secara cepat dan tepat. Langkah tersebut salah satunya diterapkan dengan sistem jemput bola untuk korban laka lantas meninggal dunia. Lewat sistem ini petugas Jasa Raharja berupaya mengurangi beban ahli waris berkaitan proses pemenuhan kelengkapan administrasi untuk syarat memperoleh santunan.
“Jadi begitu ada laporan Polisi-nya, petugas kami langsung gerak cepat untuk membantu mempercepat penyelesaian santunan,” ungkap Kemal didampingi Kepala Jasa Raharja Putra (JPR) Cabang Gorontalo, Giancarlo Runtu pada Media Gathering Jasa Raharja Gorontalo, Sabtu (2/12/2023).
Lewat sistem jemput bola kecepatan penyaluran santunan oleh Jasa Raharja Gorontalo untuk korban meninggal dunia selama 1,02 hari. Lebih cepat 1,48 hari dibandingkan target nasional. Demikian pula tingkat overbooking mencapai 98 persen. Overbooking merupakan program Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
“Dengan sistem overbooking ini Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan untuk digunakan berobat di rumah sakit bagi korban kecelakaan yang luka-luka secara gratis. Untuk masuk dalam sistem ini memiliki laporan kecelakaan dari Kepolisian,” tutur Kemal.
Pajak Kendaraan dan Pertanggungan Jasa Raharja
Jasa Raharja mengemban amanah Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964 yang bertugas menghimpun dan mengelola dana masyarakat serta memberikan santunan kecelakaan. Secara umum ada dua sumber dana yang dihimpun Jasa Raharja dan dikelola sebagai dana pertanggungan kecelakaan. Pertama, iuran wajib Jasa Raharja yang dibayarkan setiap penumpang yang menggunakan alat transportasi umum (darat, laut, dan udara). Iuran ini dibayarkan bersamaan dengan ongkos transport saat penumpang membeli tiket. Kedua, Sumbangan Wajib Dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). Dana SWDKLLJ ini dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemal mengungkapkan, dari total kendaraan yang terlibat kecelakaan ada sebanyak 234 kendaraan atau 13,24 persen menunggak pajak. Terkait hal tersebut, maka Jasa Raharja mendorong pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya dalam rangka kemudahan proses pembayaran klaim santunan. Hal itu memberikan dampak positif. Pemilik kendaraan tergerak dan mau melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraannya.
“Ada sebagian kendaraan yang menunggak pajak tersebut berasal dari luar daerah. Ini menjadi salah satu kendala yang kita hadapi,” ungkap Kemal.
Lebih lanjut, Kemal mengemukakan, untuk mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak kendaraan Jasa Raharja Gorontalo turut melahirkan inovasi dengan berkolaborasi Kepolisian dan Badan Keuangan Daerah. Di antaranya melalui Samsat Link yang memungkinkan pembayaran pajak terkoneksi antar Samsat di wilayah Provinsi Gorontalo. Selain itu ada pula Warkop Samsat yang memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan pada malam hari.
“Dengan Samsat Link pemilik kendaraan yang di daerah Pohuwato, misalnya, tak harus pergi ke Samsat Marisa untuk membayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Kota Gorontalo,” tutur Kemal.(hasan/gopos)