GOPOS.ID, KWANDANG – Jika terjadi rencana atas penundaan pelaksanaan anggaran, maka bisa dipastikan Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara tak bisa terima gaji sampai akhir Desember 2023.
Semisal itu terjadi, maka para anggota perwakilan rakyat itu akan mengembalikan uang yang telah digunakan yang melebihi estimasi yang direncanakan sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tertanggal 18 Juli 2023 dengan Nomor Surat 900/BK-Gorut/340/VII/2023, bersifat penting dengan lampiran 2 lembar perihal Penyampaian dan Permintaan Data.
Berdasarkan hasil rapat TAPD terkait dengan pemulihan anggaran yang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan penyesuaian SILPA dari tahun anggaran sebelumnya, yang kemudian dijabarkan dalam 7 poin, yang pada intinya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022.
Jika merujuk pada PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022 di atas, maka akan mengganggu arus kas RKUD dan jalannya pemerintahan. Sehingga perlu dilakukan penundaan pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang mekanismenya diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan OPD menyampaikan data apa saja yang ditunda.
Untuk anggaran yang ditunda atau dipending tersebut bersumber dari DAU yang melampaui sumber dana dan penyesuaian penggunaan SILPA. Dan menginstruksikan penyesuaian Rencana Anggaran Kas (RAK) pada aplikasi FMIS/SIMDA sebagai dasar penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan ke-III.
Data tersebut juga bakal menjadi pedoman dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023. Untuk data yang dimintakan tersebut paling lambat ditunggu pada Senin 24 Juli 2023.
Berdasarkan surat tersebut, terinformasi untuk anggaran yang ada di Setwan Kabupaten Gorut tahun anggaran 2023, Rp. 34,099,218,130,00 dan yang dimintakan untuk dibekukan atau dipending pelaksanaannya senilai Rp. 19,295,512,251,00.
Jika memang benar adanya seperti itu, maka sisa anggaran yang ada di DPRD yang dapat dilaksanakan kurang lebih Rp. 14 Miliar, namun informasinya sampai saat ini anggaran yang telah terealisasi senilai Rp. 16 Miliar.
Berarti ada sekitar Rp. 2 Miliar yang harus dikembalikan lagi oleh para anggota DPRD Gorut, dan sampai akhir Desember tahun 2023, para aleg tidak akan menerima gaji.
Terhadap surat dan juga isu yang beredar tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran dan juga aleg PAN, Rahmat Lamadji menegaskan bahwa hal tersebut masih akan dirapatkan bersama.(isno/gopos)