Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat menerima massa dari LSM Laskar di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (23/11/2023). (Foto: Gopos.id)
GOPOS.ID, BLITAR – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menerima massa aksi dari LSM Laskar yang mendesak pengusutan masalah hak angket dan interpelasi terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah.
Massa dari LSM Laskar diterima usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (23/11/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan, merespons tuntutan LSM Laskar dengan membuka dialog bersama ormas tersebut di ruang rapat DPRD.
Fredy mengatakan, proses hak angket dan interpelasi harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Draf hak angket dan interpelasi sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar setelah memenuhi persyaratan aturan.
Namun, Fredy menjelaskan bahwa proses selanjutnya membutuhkan kehadiran minimal 3/4 anggota dewan dalam rapat paripurna, serta persetujuan 2/3 anggota DPRD.
“Masalah hak angket dan interpelasi merupakan agenda bersama-sama, bukan hanya agenda komisi ataupun fraksi,” ujar Fredy.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharram Sulistiono menambahkan, kalau aspirasi dari LSM Laskar akan ditindaklanjuti. Apalagi masalah hak angket dan interpelasi juga sudah menjadi bahasa anggota dewan.
Dia menyebut, tindak lanjut terhadap hak angket dan interpelasi akan dilakukan pada awal Desember. Itu setelah DPRD Kabupaten Blitar fokus selesai membahas RAPBD 2024.
“Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi,” ucap Sulistiono. (blt/adv/dprd/gopos)