GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango dalam waktu dekat akan melakukan “Ekshumasi” atau membongkar kubur Maba IAIN yang tewas akibat pengkaderan.
Ekshumasi sendiri adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik
Hal ini ditegaskan oleh, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Muhammad Arianto dikonfirmasi, Senin (6/10/2023).
“Kami sepakat untuk kasus ini dapat kami naikkan ke tahap sidik, karena juga ada tindak pidananya,” ujarnya.
Arianto menyampaikan, dugaan tindak pidana yang ditemukan ialah pasal 351 ayat 3 atau pasal 359 KUHP.
“Rencananya kalau tidak hari Rabu atau hari Kamis ini kita akan melaksanakan yang namanya eskhumasi yakni itu otopsi mayat yang sudah dikubur,” tegasnya.
Kata Arianto, hal ini akan dilakukan guna melihat apakah ada tanda kekerasan dan melihat penyebab kematian. Prinsipnya ini seperti otopsi yakni ingin mengetahui kondisi korban meninggal karena apa.
“Ini kita akan buktikan dengan eksomasi,” ucapnya.
Arianto menerangkan, aturan terkait eskhumasi juga diatur dalam KUHAP pasal 133-135. Dan terkait eskhumasi ini, penyidik memang diberikan kewenangan untuk melakukannya.
“Perihal izin dari keluarga, kita hanya memberikan pemberitahuan saja kepada keluarga, dalam kurun waktu 2 hari sebelum pelaksanaan eskhumasi,” ucapnya.
“Jika tidak ada tanggapan dari keluarga, maka penyidik dengan atau tanpa izin, dapat melaksanakan proses eskhumasi,” tandasnya. (Putra/Gopos)