GOPOS.ID, GORONTALO – Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya di lembaga legislatif. Namun pesta demokrasi lima tahunan tersebut belum dibarengi dengan kesiapan partai politik (parpol) menyodorkan calon anggota legislatif (caleg) sesuai kuota.
Banyak parpol yang kekurangan, dan bahkan tidak memenuhi kuota pencalonan sesuai daerah pemilihan (dapil) yang ditetapkan. Situasi itu membuat jumlah caleg yang ditetapkan sebagai kontestan Pileg 2024 di bawah 100 persen. Mahfumnya ada kuota pencalonan caleg yang tak diisi atau tak dipenuhi oleh Parpol.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo menyoroti kuota pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 di Gorontalo yang di bawah 100 persen. Selain menjadi indikator keseriusan parpol mengikuti Pemilu 2024, semakin banyak caleg yang tampil maka akan memberikan suasana kompetisi yang lebih sehat.
“Semakin banyak, semakin bagus. Masyarakat akan punya banyak referensi dalam memilih,” ujar Anggota KIPP Gorontalo, Kadir Mertosono, Ahad (5/11/2023).
Menurut Kadir Mertosono, Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bila tak semua parpol mengajukan caleg di dapil yang tersedia. Untuk tingkat Provinsi misalnya, dari alokasi 45 kursi dengan 18 parpol peserta Pemilu, seyogiyanya ada 810 caleg yang ditetapkan.
“Tetapi jumlah yang ditetapkan hanya ada 547 caleg,” kata Kadir.
Demikian pula di tingkat kabupaten/kota. Di Kota Gorontalo, idealnya kuota caleg yang tampil pada Pileg 2024 sebanyak 540 orang. Tetapi jumlah yang ditetapkan hanya sebanyak 369 orang.
“Hal serupa juga terjadi di kabupaten lain. Kabupaten Gorontalo hanya 447 DCT, Kabupaten Bone Bolango 302, Kabupaten Boalemo 297, Kabupaten Pohuwato 264 dan di Kabupaten Gorontalo Utara hanya 247 DCT,” ucap Kadir.
Kadir berpandangan, kuota pencalonan akan memenuhi 100 persen bila seluruh partai politik mengajukan calon sesuai jumlah alokasi kursi. Sayangnya tidak semua partai menggunakan haknya dalam mengajukan daftar bakal calon pada masa pendaftaran.(abin/gopos)