Kabupaten Pohuwato, sebuah daerah di penghujung barat Provinsi Gorontalo, daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, baik dari segi perikanan, pertanian, serta potensi kandungan emas yang melimpah.
Yusuf Konoli, Marisa, Pohuwato
Tuhan juga memberikan potensi tambang emas dan mineral ikutannya yang menggiurkan, jangan heran banyak penambang rakyat berburu nasib dan harapan di tempat itu. Proyek Emas Pani mengandung deposit emas dalam endapan epitermal sulfidasi rendah. Pada Mei 2023, PT Merdeka Copper Gold, tbk mengumumkan Estimasi Sumber Daya Mineral untuk Proyek Emas Pani sebesar 275,8 juta ton dengan kadar 0,75 g/t emas yang mengandung 6,63 juta ounces emas.
Tak heran kawasan ini menjadi rebutan sejak era Belanda, dari catatan sejarah tambang emas gunung Pani Pohuwato, telah ada sejak tahun 1898. Masyarakat lokal kala itu, harus berebut dengan Belanda. Kemudian Belanda menguasainya sebuah perusahaan pertambangan yang bernama “Exploratie Syndicaat Pagoeat” menguasai blok tambang di 2 (dua) lokasi, yakni Bumbulan (Gunung Pani) dan Molosifat (Popayato Serumpun). Oleh “Exploratie Syndicaat Pagoeat”, perusahaan di bawah payung organisasi dagang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda.
Bahkan salah satu bukti keberadaan tambang Pohuwato sudah ada sejak zaman kolonial, yakni salah satu isi peraturan pemerintah kolonial Belanda sebagai penguasa di Pagoeat (Pohuwato), wajib membayar upeti berupa emas kepada penguasa Belanda melalui Controleur, Jogugu dan Marsaoleh yang ditunjuk oleh pemerintahan Belanda.
Setelah Belanda menguasai area tambang akhirnya diteruskan masyarakat lokal, sehingga terbentuk perkampungan di sekitar lokasi area gunung Pani yaitu Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dalam bahasa Gorontalo, Hulawa berarti emas. Tak hanya itu menjaga perpecahan antara masyarakat lokal pada tahun 1980an, masyarakat penambang membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.
Pada tahun 1987 masyarakat setempat menjadikan Gunung Pani sebagai tempat mata pencarian kehidupan mereka, seiring berjalannya waktu tahun 1988 sudah banyak masyarakat melakukan penambangan di lokasi, sehingga Bupati Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, membantu masyarakat Marisa melalui namanya kartu kuning.
Enam bulan berjalan, kemudian penambang ini berkumpul melalui ketua kelompoknya, Hasan Bouti, berupaya bagaimana legalitas usaha perizinan pertambangan didapati, agar tidak dituduh mencuri atas warisan leluhurnya. Para penambang digabungkan dalam KUD pada tahun 1989, padahal di tahun 1982 KUD Darma Tani hanya berdiri dua anak yaitu pertanian dan perikanan.
Setelah KUD Darma Tani melahirkan anak bungsu yaitu penambang, maka disitulah mereka merasa adanya kehidupan baru, pada tahun 1990 mulai merintis izin kuasa pertambangan, yang kemudian di resmikan oleh Bupati Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, pada tahun 1994 izin eksplorasi di gunung Pani. Pada saat itu pula kartu kuning, kartu biru, kartu putih diberlakukan bagi leluhur, dan pewaris yang ada di Marisa, mulai saat itu mereka menyumbang 25 ribu setiap bulan sebagai wujud komitmen membangun daerah.
Seiring berjalan dari tahun 1994 – 2002 terjadi suspensi sudah masuk tahap izin eksploitasi, artinya penambang kita lebih taat pada administrasi agar tidak dituduh mencuri. Akhirnya di tahun 2009 membela diri menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), saat itu juga anak bungsu tani mulai terlupakan, anak bungsu tani mulai ditinggalkan.
Berjalannya waktu gunung Pani menjadi sasaran eksplorasi sejumlah investor baik dalam maupun luar negeri, pada tahun 2009 KUD Darma Tani sudah menjalin kerja sama dengan One Asia Resources, serta PT J Resources Asia Pasifik Tbk. Namun pada tahun 2013 kerjasama tersebut diakhiri secara sepihak sehingga lahirnya gugatan hingga berproses ke mahkamah konstitusi.
Setelah mengalami pergulatan panjang, kemudian KUD Dharma Tani melakukan kerja sama dengan anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold yakni PT.Puncak Emas Gorontalo (PEG) pada tanggal 24 Desember 2014. Dari hasil kerja sama tersebut, kedua belah pihak bersepakat melahirkan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).
Kerja sama antara KUD Dharma Tani dan PT. PEG dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1), (2) dan (3) Akta Nomor 98, yang menyatakan tindakan Tergugat VIII (Alm. Abdul Kadir Akib) dalam menandatangani kerja sama dengan PEG tidak diketahui secara menyeluruh oleh anggota, badan pengawas serta pengurus koperasi, serta tidak melalui pembahasan secara internal sesuai ketentuan organisasi KUD Dharma Tani yang diatur dalam Anggaran Dasar KUD.
Di tengah perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada 4 September 2015, Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor 351/17/IX/2015, tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Emas dari KUD Dharma Tani Kepada PT. PETS hingga terbitnya izin pada 29 April 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan Keputusan NOMOR SK.310/MENLHK/SETJEN/PLA.0/4/2019 tentang persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare.
Karena sering menimbulkan banyak masalah, bahkan menimbulkan aksi unjuk rasa yang anarkis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato berupaya membenahi tata kelola daerah yang menjadi incaran para penambang. Mereka melakukan proses legalisasi penambang tanpa izin (PETI), dan mendorong agar mampu memenuhi syarat dan ketentuan, seperti yang diamanatkan Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pada tahun 2011 saat itu dipimpin Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, mengambil langkah memfasilitasi dan mendorong PETI untuk memenuhi kriteria memperoleh jaminan hukum. Pemerintah Daerah (Pemda) berusaha mengakomodasi kepentingan penambang rakyat, untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan. Untuk itu, Bupati dan anggota Muspida tak segan berdialog dan bermusyawarah dengan para penambang rakyat.
Penambang rakyat mulai membuka diri bergabung dalam koperasi. Pemerintah Pohuwato juga tak pelit memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berdampingan dengan kawasan tambang yang telah dikelola oleh investor memegang IUP yang telah menguasai antara 5.000 hektar sampai 10.000 hektar. Salah satu yang menerima berkah kebijakan yang dipandang populis Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, KUD ini memperoleh IUP penambangan emas seluas 100 hektar, untuk bisa melakukan ‘aksi korporasi’ khususnya melakukan eksplorasi di 20 titik.
Akibat perebutan tersebut, kepengurusan KUD Darma Tani terpecah menjadi dua kubu, Lisna Al Amri, Ketua KUD Darma Tani yang baru, dan kepengurusan KUD Darma Tani versi Abdul Kadir Akib. Lisna Al Amri mengklaim dirinya sebagai Ketua KUD Darma Tani yang sah, terpilih secara demokratis melalui rapat anggota khusus yang dilaksanakan pada tahun 22 April 2014.
Dua tahun kemudian KUD Darma Tani Marisa melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LUB) di tahun 2016, yang terpilih ketua KUD Darma Tani Marisa, Uns Mbuinga, berselang beberapa tahun kemudian KUD Darma Tani Marisa menggelar rapat internal, dalam rapat itu lahirlah kesepakatan, Idris Kadji, sebagai Ketua KUD Darma Tani Marisa berikutnya.
Pada tahun 2022 dualisme jabatan KUD kembali terulang untuk menguasai IUP penambangan emas seluas 100 hektar, yakni kepengurusan KUD Darma Tani Marisa, Idris Kadji, terpilih hasil rapat tahunan. Serta versi, Zuriati Usman, mengakui sebagai ketua KUD Darma Tani Produsen Marisa, permasalahan ini berimbas pada penambang yang sudah berpuluh tahun bereksplorasi di gunung Pani tersebut.
Tahun 2022 pula gunung Pani tersebut sudah mulai dieksplorasi, oleh PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) untuk mengelola tambangnya. Proyek ini diberi nama Proyek Emas Pani (Pani Gold Project) yang dikelola bersama PT Pani Bersama Jaya (PBJ), PT Pani Bersama Tambang, PT Puncak Emas Gorontalo, PT Puncak Emas Tani Sejahtera, dan PT Gorontalo Sejahtera Mining. PT Merdeka Copper Gold Tbk memiliki saham sebesar 70 persen di PBJ.
Penambangan emas di Pohuwato sudah pada tahap awal kontruksi dan eksplorasi yang diperkirakan penambangan emas, oleh perusahaan dapat beroperasi mulai tahun 2025 mendatang selama 30 tahun kedepan. Perusahaan itu dipimpin langsung, Boyke Poerbaya Abidin, menjabat Chief External Officer di PT Merdeka Copper Gold Tbk. Garibaldi Thohir memiliki saham sebesar 7,358 persen di perusahaan itu. Adapun PT Saratoga Investama Sedaya Tbk milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memiliki saham 18,569 persen.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tercantum dalam SK Menteri ESDM Nomor : 98.K/MB.01/MEM.B/2022. Dalam SK Menteri ESDM tersebut terdapat 21 titik-titik koordinat delinasi (blok/lokasi) pertambangan tersebar di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.
Di awal tahun 2023 perusahaan mulai mengeksplorasi gunung Pani, permasalahan bermunculan karena penambang lokal terancam di keluarkan dari kawasan gunung Pani itu, sehingga penambang lokal akan kehilangan mata pencaharian. Pihak perusahaan terus melakukan musyawarah dengan penambang lokal, agar menghentikan aktivitas di wilayah konsesi perusahaan. Para penambang pun menyetujuinya dengan syarat memberikan ganti rugi lahan tambang, sebagai imbalan kepada penambang lokal, perusahaan memberikan tali asih kepada mereka dengan syarat mengajukan proposal.
Sebanyak 2.135 proposal dari penambang dikumpulkan Satgas dari pemerintah daerah Pohuwato, kemudian ribuan proposal akan diajukan ke pihak perusahaan, proposal yang diterima nantinya akan diberikan tali asih dari perusahaan diperuntukkan modal usaha kepada para penambang.
Upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan itu hingga mengurus proposal hingga tingkat pusat, yang di pimpin langsung Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, serta ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, belum lama ini.
“Upaya pemerintah daerah mengurus proposal penambang itu hingga di tingkat pusat, dan itu kami perjuangkan atas nasib penambang,” ujar Saipul
Namun para penambang merasa tidak puas dengan nilai pemberian tali asih tersebut, karena harga 2,5 juta sampai 3 juta tidak sesuai dengan harga sewajarnya. Sehingga masyarakat sebagai penambang turun melakukan aksi di beberapa tempat yaitu kantor Bupati Pohuwato, dan DPRD Pohuwato sejak awal September 2023. Mereka melakukan aksi memberikan jangka waktu satu minggu, pembayaran tali asih segera terealisasi.
Setelah menunggu satu minggu tak kunjung dibayarkan unjuk rasa kembali terjadi pada tanggal 21/09/2023, sudah melakukan anarkis merusak fasilitas, merusak Fasilitas Negara, yaitu kantor DPRD Pohuwato, merusak rumah dinas Bupati Pohuwato, dan membakar Kantor Bupati Pohuwato.(***)