GOPOS.ID, MARISA – Larangan oknum pihak tertentu terhadap penjualan dan pembelian emas dari penambang lokal di Pohuwato dianggap menjadi salah satu pemicu kemarahan masyarakat yang berujung pengrusakan fasilitas daerah pada unjuk rasa anarkis pekan lalu.
Hal itu ramai-ramai disuarakan sejumlah tokoh Pohuwato rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Diperluas yang turut dihadiri Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Senin (25/9/2023).
Salah satu tokoh Pohuwato Syarif Mbuinga mengatakan, bahwa ada keluhan dari penambang tradisional di mana mereka kesulitan menjual hasil tambangnya ke toko-toko emas di Marisa lantaran pemilik toko emas juga dilarang membelinya oleh oknum pihak tertentu.
“Saya prihatin, mereka bawa emas dengan jumlah yang kecil tidak tahu harus dijual ke mana. Kita tidak mau mencari kambing hitam, tapi kita ingin mencari solusi terbaik,” kata Syarif yang juga mantan Bupati Pohuwato itu.
Tokoh Pohuwato lainnya, Since Kadji mengungkapkan hal senada. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu bahkan menyebut bahwa beredarnya larangan pembelian dan penjualan itu membuat masyarakat penambang tradisional menjadi serba sulit.
“Ada bahkan yang bawa emas 2 gram, dia tukar dengan beras,” kata Since.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol dengan tegas membantah adanya larangan seperti itu. Bahkan mantan Wakapolda Lampung itu meminta jika ada masyarakat penambang tradisional yang merasa ditekan oleh pihak tertentu ketika hendak menjual emasnya, maka melaporkan langsung kepada dirinya.
“Silahkan. Makanya saya bilang tadi, silahkan yang merasa dilarang, saya ada di Polres (Pohuwato). Pak saya enggak boleh jualan emas nih, yang bilang itu siapa? Kalau perlu dia jualan emas saya tungguin,” tegas Jenderal bintang dua itu.(adm03/gopos)