GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha bersama Tim Resmob Watawatangan Polres Bone Bolango berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian togel online yakni YI di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (15/9/2023).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, menerangkan terkait penangkapan YI berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah Desa Hulusuotamo menjual permainan judi online jenis togel oleh salah satu masyrakat.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob Otanaha Ditrekrimum di back up oleh Tim Resmob watawatanga Polres Bone Bolango langsung Melakukan tangkap tangan kepada pelaku pemain judi online tersebut pada saat sedang menerima orang yang akan memasang nomor togel,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di tempat maka team langsung membawa pelaku Ke Polda Gorontalo bersama barang bukti guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Uang tunai sebanyak Rp.70 Ribu ,uang Saldo di akun judi online, 2 handphone yang di gunakan untuk transaksi mengisi saldo dan nomor togel, 3 lembar bukti transfer ke aplikasi judi online (deposit), 1 buku dan pulpen yang di gunakan untuk mencacat nomor dari para pemasang, 1 lembar kupon pemasangan dan 1 kartu ATM yang di gunakan untuk deposit ke akun judi online,” pungkasnya. (Putra/Gopos)