GOPOS.ID, GORONTALO – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan studi komparasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.
Kunjungan kerja pansus yang diketuai oleh Sun Biki dan Kris Wartabone selaku koordinator pansus mengikutsertakan dinas pertanian, kepala dinas nakertrans, kepala dinas keuangan, kepala UPTD TPA Talumelito, karo hukum, sekretaris dinas kesehatan serta badan penghubung Provinsi Gorontalo di Jakarta. Tim studi komparasi diterima langsung oleh Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Neng Muhaiba, senin (4/9/2023).
Ketua Pansus, Sun Biki mengatakan, kunjungan kerja di Bapenda Provinsi Sumatra Selatan ini terkait dengan rancangan perturan daerah tentang pajak dan retribusi sebagai tindak lanjut dari undang undang nomor 1 tahun dalam upaya studi komaparasi. Hasil studi komparasi ini nantinya bisa dijadikan bahan masukan untuk pembuatan perda di Provinsi Gorontalo.
Sun Biki mengatakan bahwa perumusan Ranperda PDRD ini telah mendapat dukungan dari Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam merevisi aturan pajak dan retribusi daerah.
“Sehingganya Pemerintah Provinsi Gorontalo ingin mengadopsi bentuk dan strategi yang diambil oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil kewenangan terutama pajak dan retribusi sehingganya akan menjadi sebuah perturan di Provinsi Gorontalo,” ujar Sun Biki.
Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Neng Muhaiba mengatakan dari tahun 2018 sampai tahun2023 Bapenda Provinsi Sumatera Selatan selalu melamapui target.
“Ada beberapa program yang dilakukan oleh Bapenda Sumatera Selatan yakni melakukan chanel e-tempo dimana masyarakat bisa membayar pajak melalui hp android, toko pedia, qris serta indomaret dan alfamaret jadi memeng tidak ada alasan masyarakat tidak membayar pajak,” ujar Muhaiba.
Menurutnya, sejak tahun 2016 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk tim optimalisasi pajak daerah dimana tim ini terdiri dari beberapa OPD yang tekait seperti disnaker, PSDA, BPM PTSP, Sat-Pol PP, ESDM, perkebunan serta pertanian.
“Sehingganya target sasarannya ke perusahaan perusahaan. Dan mengingat di Sumatera Selatan banyak sekali perusahaanya, pabrik perkebunan, pertambangan nah tim inilah yang langsung turun mengingat ada objek pajak kenderaan, pajak objek perairan, dan di objek bahan kenderaan BPKB ini memang di UU 28 setelah turun ke lapangan banyak sekali ditipu oleh oleh perusahaan perusahaan terkait setoran PBPKB,” ujarnya.
“Selain itu, membentuk satgas PBKPB yang beranggotakan Polda, KSOP serta dinas perhubungan kabupaten/kota yang ditugasi di perairan yang mengurusi pajak bahan bakar kenderaan bermotorkarna banyak sekali kapal kapal yang bisa menjadi sumber pajak,” kata Muhaiba melanjutkan. (muhajir/gopos)