GOPOS.ID, GORONTALO – Multitafsir terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan masih menjadi kendala dalam pemberian izin usaha pertambangan.
Hal ini mengemuka dalam rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan instansi terkait lainnya, Rabu (23/8/2023).
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib mengatakan, multitafsir Pergub Nomor 6 Tahun 2023 ini terletak pada wewenang antara PMPTSP dan Dinas ESDM dan Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo menyangkut pemberian izin usaha pertambangan.
“Dua dinas ini menganggap pemberian izin bukan domain mereka (pemberian izi). Masih terjadi multitafsir atau perbendaan pandangan,” ujar AW Thalib.
Kondisi ini ikut menjadi kendala dalam lambatnya pemberian izin usaha pertambangan kepada masyarakat. Sebab bila dilihat dari aspek teknis terkait kewenangan pemberian ijin berasal dari Dinas ESDM karena menyangkut sumber daya mineral.
“Namun dari PTSP beranggapan bahwa WIUP bukan merupakan perizinan sehingga mereka menolak padahal dari Biro Hukum telah menjelaskan bahwa berdasarkan Pergub, dinas ini yang mendapat limpahan kewenangan, jadi ada keragu-raguan olehnya belum ada pelayanan kepada masyarakat terkait WIUP,” kata AW Thalib.
Menyikapi masalah ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas PTSP, Dinas ESDM, dan Biro Hukum rencananya akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta penjelasan terkait izin usaha pertambangan yang telah dimuat dalam pergub tersebut.
“Sebab ini merugikan masyarakat pemohon, harusnya mereka segera memperoleh pelayanan tetapi dengan tafsiran terhadap Pergub yang masih belum jelas, sehingga permohonan ini belum diproses. Ini segera kami konsultasikan,” ungkap AW Thalib. (muhajir/gopos)