GOPOS.ID, LIMBOTO – Sebanyak 37 dari total 69 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Gorontalo mendapat remisi umum dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat di hari Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza mengatakan, tahun ini Kemenkumham mengabulkan keseluruhan usulan remisi yang diusulkannya. Dari 37 warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo yang menerima remisi, tiga di antaranya adalah ibu menyusui.
“Dari total 37 itu, ada 7 orang Napi Tipikor, 11 Napi Narkoba dan 19 sisanya adalah Napi Tindak Pidana Umum,” kata Meita, Kamis (17/8/23).
Lebih jauh, Meita mengungkapkan besaran remisi yang diterima oleh warga binaan Lapas perempuan bervariasi mulai dari satu bulan hingga yang tertinggi sebanyak 5 bulan.
Penerima remisi, kata Meita, juga tidak lagi dibebankan denda subsider karena sudah mengacu pada peraturan yang baru.
“Dalam peraturan baru itu semua punya hak yang sama sehingga tidak lagi dibebankan denda subsider,” tutup Meita.(Abin/Gopos)