GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah usul inisiatif eksekutif, Senin (12/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy S Datau menjelaskan usulan Ranperda tersebut dilakukan untuk mengefisiensi pengelolaan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 khususnya pengaturan terhadap pajak daerah di Gorontalo Utara telah dibentuk peraturan daerah diantaranya.
“Untuk peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 tentang pajak daerah dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha,” ujar Deasy.
Dalam rapat tersebut, kata Deasy, pihak eksekutif telah menyerahkan naskah usul Ranperda pajak dan retribusi kepada DPRD untuk bisa dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Dari hasil penyampaian pandangan umum fraksi. Semua fraksi di DPRD menyetujui usulan Ranperda tersebut dibahas sesuai mekanisme,” imbuhnya. (isno/gopos)