GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Gorontalo telah memusnahkan uang lusuh senilai Rp248 miliar, sepanjang Triwulan I tahun 2023.
Uang lusuh atau uang yang dinyatakan tidak layak edar itu berdasarkan standar Bank Indonesia apabila kondisinya telah berubah. Perubahan yang dimaksud antara lain karena jamur, bahan kimia dan coretan, atau uang yang fisiknya berubah karena terbakar, robek atau berlubang.
Bank sentral secara reguler melakukan pemusnahan uang lusuh yang disetor oleh pihak perbankan dan kas titipan Bank Indonesia di Provinsi Gorontalo.
Mengutip Laporan Perekonomian Provinsi Gorontalo Mei 2023 yang dirilis Bank Indonesia, pada Triwulan I 2023, KPw BI Provinsi Gorontalo secara berkala telah melakukan kegiatan pemusnahan uang tidak layak edar sebanyak 8.420.324 bilyet atau senilai Rp248 Miliar. Adapun 8,4 juta bilyet itu terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) dan Uang Pecahan Kecil (UPK).
Jumlah tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan triwulan sebelumnya atau Triwulan IV tahun 2022, yakni sebanyak 5.771.607 bilyet baik UPB dan UPK, atau senilai Rp147 miliar.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Fajar Madjardi mengatakan, pemusnahan uang adalah salah satu tahapan pengelolaan uang yang dilaksanakan BI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang.
“Uang tidak layak edar itu terdiri atas uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat dan uang rupiah rusak,” kata Fajar, dikutip Senin (17/7/2023).
Menurutnya, Bank Indonesia secara berkala terus menjaga ketersediaan uang rupiah layak edar di masyarakat.(adm03/gopos)