GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo dalam menggagalkan penyelundupan konteiner bermuatan bata hitam ilegal atau batu galena yang diduga milik koperasi tindaho yang berasal dari pertambangan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) mendapat apresiasi PT. Gorontalo Mineral.
Diketahui, Selasa (12/07/2023), KSOP Gorontalo membatalkan pengiriman bata hitam tersebut yang rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.
Kuasa Hukum PT. Gorontalo Minerals Lukman Ismail, SH.,MH mengapresiasi langlah yang diambil KSOP Gorontalo yang mengembalikan Kontainer bermuatan batu hitam illegal (black stone).
“Batu hitam ilegal itudiduga milik koperasi tindaho yang berasal dari wilayah pertambangan PT. Gorontalo Minerals di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Kami menilai apa yang dilakukan oleh KSOP Gorontalo sudah tepat sebab jelas-jelas ini sudah melanggar,” ucap Lukman.
Menurut Lukman Koperasi Tindaho tidak punya kerjasama dengan PT. GM untuk mengelola apalagi menjual Batu Hitam dari kawasan pertambangan PT. GM. Sebab kerjasama Koperasi Tindaho dengan PT. GM hanya sebatas penyewaan alat berat.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kerjasama ini dengan tujuan lain. Olehnya kami meminta pihak aparat menindak tegas pihak-pihak yang mengambil dan menjualbelikan batu hitam dari wilayah pertambangan PT. GM,” bebernya.
Informasi terakhir, sejumlah karung batu hitam yang dimuat di kontainer temas itu, diturunkan kembali di lokasi penampungan kompleks pasar Kamis Tapa Kabupaten Bone Bolango. (adm-01/gopos)