GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkesprov) Gorontalo kembali melaksanakan pengobatan rujukan rumah sakit di luar daerah. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan kepada 11 pasien penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
11 pasien itu dirujuk di beberapa rumah sakit. Yakni RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, RS Pelamonia Makassar, RS Kandou Manado, RS Mata Sulawesi Utara serta RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Sebelum dirujuk ke luar derah, Dinkesprov Gorontalo terlebih dahulu melakukan pertemuan bersama keluarga pasien. Pertemuan berlangsugn di aula kantor Dinkesprov Gorontalo, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Djalaluddin Gorontalo Segera Jadi Embarkasi Haji
Kepala Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan (PJK) Afriyani Katili, SKM. M. Kes menjelaskan, pertemuan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada keluarga pendamping pasien tentang hak dan kewajiban selama dirujuk di luar daerah. Selain itu memberikan bekal pengetahuan tentang alur rujukan yang akan ditempuh.
“Kami juga ingin memperkenalkan petugas medis dan para medis yang akan mendampingi nanti di luar daerah,” ungkap Afriyani.
Menurut Afriyani, biaya yang ditanggung Pemprov Gorontalo meliputi pasien dan seorang pendamping pasien. Yaitu tiket pesawat, transpor lokal, uang harian dan akomodasi rumah singgah pasien.
“Tambahan manfaat ini di luar cakupan BPJS Kesehatan namun ditanggung oleh Pemprov Gorontalo melalui Jamkesta sebagai implementasi kesehatan lebih prima,” tutur ibu yang akrab disapa Yayu itu.(muhajir/gopos)