GOPOS.ID, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi disahkan DPRD Kota Gorontalo menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/6/2023).
Pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi tersebut turut dihadiri langsung Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan mayoritas Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Meski demikian, Wali Kota Gorontalo Marten Taha pada kesempatan tersebut mengatakan, pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi tersebut tetap masih memerlukan revisi lagi menyusul sejumlah perubahan terhadap jenis-jenis pajak dan retribusi.
“Kalau dulu ada 32 jenis retribusi, sekarang tinggal 18 saja. Pajak juga berubah, seperti pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” kata Marten.
Setelah ditetapkan menjadi Perda, lanjut Marten, selanjutnya masih akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi sehingga bisa segera diterapkan.
Politisi Golkar ini pun mengakui, jika Perda tentang Pajak dan Retribusi tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda ini kita butuhkan sekali karena ini menjadi dasar bagi Pemda dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi. Sebelum Perda ini terbit, kami masih mengacu pada perda yang lama.” tutup Marten.(Rama/Gopos)