Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari. (Foto: IST)
GOPOS.ID, BLITAR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (16/6/2023).
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari mengatakan, poin yang dibahas dalam Raperda tersebut ialah tentang pengembangan industri di wilayah Kabupaten Blitar.
Oleh karena itu, untuk membahas Raperda tersebut, pihaknya juga menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar dan akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut, apabila saat ini proses pembuatan Raperda hanya tinggal studi banding ke daerah yang sudah menerapkan. Daerah yang dimaksud ialah Yogyakarta.
Ratna menjelaskan, dari data yang dihimpun, penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Blitar berasal dari perindustrian makan dan minum, pertanian serta hasil laut.
Oleh karena itu, dia berharap setelah nanti ada Perda yang mengatur terkait industri bisa sedikit semakin banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk.
Namun, meskipun begitu, dia mewanti-wanti agar Pemkab Blitar juga segera membuat Peraturan Bupati (Perbup). Payung hukum itu nanti bisa memperlancar pelaksanaan Perda di Kabupaten Blitar.
“Dengan regulasi yang lebih simpel maka industri di Kabupaten Blitar bisa lebih cerah,” katanya. (mt/adv/dprd/gopos)