GOPOS.ID, GORONTALO – Menjawab persoalan Politik Hukum dan HAM yang terjadi di tengah masyarakat, Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo (HPMIG) di bawah kepemimpinan Munifa Hartoyo berinovasi dengan pembentukan Lembaga konstitusi bantuan hukum (LKBH) dalam kepengurusan PB HPMIG saat ini.
“Bukan hanya sebatas pertarungan ide melalui kajian yang ada, PB HPMIG telah berinovasi untuk membentuk LKBH sebagai bentuk manifestasi dari setiap ide yang disalurkan,” ucap Munifa.
Adapun fungsi dari LKBH diantarnya untuk mengakomodir permasalahan hukum yang terjadi pada cabang-cabang HPMIG seluruh Indonesia, mengakomodir permasalahan politik hukum dan HAM yang dialami oleh masyarakat provinsi Gorontalo.
Sehingga dengan memberikan penyuluhan hukum serta pendampingan hukum, mediasi dan upaya-upaya non-litigasi yang dilakukan secara sukarela, Gratis tanpa bayaran (Pro Bono).
Inovasi pembentukan LKBH ini diperkuat dengan mengingat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), yangmengatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, juga mengingat Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum”.
“Menimbang kurangnya perhatian hukum yang dialami oleh masyarakat secara keseluruhan, yang juga dialami oleh mahasiswa rantau. Antara lain, Pemberian bantuan hukum ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi serta menjamin hak warga negara akan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” bebernya.
Terakhir, untuk mensukseskan program ini, PB HPMIG mengharapkan semangat juang dari seluruh kader-kader HPMIG se Indonesia beserta alumni-alumni HPMIG yang konsen dalam bidang ini agar terlibat dan saling berintegrasi dalam LKBH ini demi terwujudnya perhatian Hukum di tengah masyarakat serta kelangsungan nilai humanitas di tubuh HPMIG. Program ini selanjutnya akan diformulasikan melalui Bidang Hukum dan HAM, serta akan dibahas lebih lanjut di rapat kerja PB HPMIG. (adm-01/gopos)