GOPOS.ID, SUWAWA – Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menyatakan, pihaknya masih memburu tiga terduga pelaku lainnya terkait kasus pencabulan gadis 15 tahun akhir bulan Mei 2023 lalu. Peran tiga terduga pelaku yang masih buron itu sama, yakni diduga mencabuli dan menyetubuhi korban.
Sebelumnya, tujuh orang telah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan ini, termasuk satu terduga pelaku di antaranya masih di bawah umur.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tujuh pelaku yang kemudian enam di antaranya dilimpahkan ke Polda Gorontalo dan tiga lainnya masih buron,” tutur AKBP Muhammad Alli saat konferensi pers, Rabu (7/6/2023).
Pada konferensi pers ini menghadirkan seorang tersangka berinisial FM (20) yang sebelumnya disebut sebagai pacar korban. Mereka berdua berkenalan lewat media sosial seminggu sebelum peristiwa itu terjadi.
AKBP Muhammad Alli mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya hilang ke Polsek Kabila.
“Dari hasil pencarian didapatilah bahwa korban ditemukan di wilayah Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang dibawa oleh FM yang juga warga Batudaa,” ujar Alli.
Kata AKBP Muhammad Alli, awal mula kasus pencabulan itu terjadi pada tanggal 29 Mei 2023, dimana pelaku FM menghubungi korban untuk diajak bertemu dan jalan-jalan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Namun setelah itu korban dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Batudaa dan diajak untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) yang mengakibatkan korban mabuk berat.
“Pada saat itulah dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Setelah dilakukan persetubuhan, korban pun diajak oleh pelaku lain dan mendapatkan perlakuan yang sama,” ungkap Alli.
Setelah dilakukan pencabulan, korban diantar kembali ke wilayah Kabila. Namun di tengah perjalanan, korban malah diturunkan di pinggir jalan dan masih dalam keadaan mabuk, bahkan sempat pingsan.
“Saat ini korban masih dalam perawatan dan mengalami trauma,” tambah Kapolres.
Khusus untuk tersangka FM yang ditahan di Polres Bone Bolango, dijerat pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(Indra/Gopos)