GOPOS.ID – Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya di lapangan saat melaksanakan tugas penindakan tilang manual yang kembali diberlakukan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran saat menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Sandi pada Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi etik dan disiplin bagi anggota yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tandasnya.
Sebagai informasi tammbahan, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Meskipun tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan penting. Ia mengingatkan anggota Korps Lalu Lintas (Polantas) untuk tidak mencoba menerima suap atau melakukan praktik pungutan liar (pungli).
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (16/5/2023) mengutip dari laman Linimasa.Suara.com. (Suara/Putra/Gopos)