GOPOS.ID, MARISA – Mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung menyatakan protes terkait revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Menurut Ketua DPC PKS Pohuwato, Mukhlish Podiliti, revisi PKPU sangat mengganggu stabilitas internal partai karena semua Daftar Calon Anggota Dewan (DCAD) sudah direkrut, dengan ketentuan revisi peraturan dipaksa untuk mengeluarkan satu orang DCAD.
“Jangan ada perubahan aturan di tengah jalan, di last minute, kemudian ada perubahan. Ini menyebabkan kerugian bagi kami sebagai peserta pemilu, ini bisa disebut penzaliman,” ujar Mukhlish usai mendaftar Bacaleg, Jumat (12/05/2023)
Dia menyebut, KPU sebagai penyelenggara diminta untuk lebih profesional dan konsisten terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami harapkan KPU Kabupaten agar ini bisa disuarakan ke KPU RI,” ungkap Mukhlish.
Terkait Bacaleg, PKS Pohuwato yang secara resmi mendaftarkan 25 orang di lima daerah pemilihan (dapil) Pohuwato. Mereka juga mempunyai target kursi di lima dapil yang ada.
“Insya Allah untuk Dapil II (Paguat-Dengilo) kita punya target dua kursi. Kalau bisa terwujud total 6 kursi di lima dapil,” tutup Mukhlish
Sementara itu, Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali menyebutkan masalah revisi PKPU Nomor 10 bukan hanya dihadapi PKS, namun hampir semua partai yang ada di Kabupaten Pohuwato.
“Keputusan ini kewenangan KPU pusat. Insya Allah aspirasi ini akan kami teruskan ke KPU pusat,” tutup Rinto.(Yusuf/Gopos)