GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan tante Ika sebagai tersangka sekaligus menahannya atas dugaan menculik bocah perempuan 6 tahun yang sempat menghebohkan Gorontalo pekan lalu.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan motif yang dilakukan tersangka. Dia mengatakan, sebelumnya tersangka tante Ika sejatinya punya suami dari pernikahan kedua kalinya, yang saat ini masih berdomisili di Jakarta.
Namun awalnya hubungan pasangan suami istri ini, kata Kapolres, sedang tidak bagus. Pun situasi itu berlanjut ketika tante Ika sudah dalam keadaan hamil sehingga memutuskan untuk kembali ke Gorontalo sekaligus melakukan persalinan. Namun sayangnya, bayinya meninggal dunia.
“Tapi waktu itu setelah melahirkan, 2 hari kemudian bayinya meninggal dunia,” kata Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).
Masih karena hubungan mereka, sang suami pun tidak mengetahui bahwa bayi mereka telah meninggal dunia. Hal itu pun dimanfaatkan ketika tante Ika terus meminta mengirimkan sejumlah uang untuk kebutuhan sang bayi.
Dan tibalah suatu waktu, tante Ika ingin membuktikan bahwa anaknya masih hidup sehingga nekat membawa si bocah perempuan ke Jakarta.
“Jadi motifnya adalah, supaya tersangka dapat transferan uang dengan dalih untuk kebutuhan anaknya. Jadi tiap bulan tersangka dapat transferan uang,” sambung Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, sejatinya tersangka memang tidak ada niat untuk memberi tahu ibu korban.
“Saat di perjalanan ke bandara (Djalaludin), ibu korban sempat telepon tanya, tapi tersangka mengaku tidak tahu. Waktu transit di Makassar, tersangka sempat lihat status WA, tapi tersangka tidak ada niat beritahu ibunya,” kata Ade Permana.
“Begitu juga saat tiba di bandara Soekarno-Hatta, tersangka terima video call dari ibunya, tetap tersangka bilang tidak tahu sampai pura-pura menangis untuk tutupi kesalahan,” sambung dia.
Atas perbuatannya, tante Ika dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(adm03/gopos)