GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang bocah usia 6 tahun di Kota Gorontalo dilaporkan hilang, Kamis (4/5/2023). Bocah perempuan tersebut itu hilang saat sedang bermain di halaman depan rumahnya di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum gopos.id, kejadian berawal saat Kakek sang bocah hendak pergi ke masjid menunaikan salat Zuhur, sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu bocah tersebut diketahui sedang bermain di halaman rumah. Di dalam rumah ada pula Nenek dari bocah yang sedang memasak.
Pukul 12.20 Wita, kakek sang bocah yang usai menunaikan salat Zuhur singgah di sebuah rumah makan untuk membeli sup kesukaan sang bocah. Berselang 10 menit kemudian atau pukul 12.30 Wita, sang kakek tiba di rumah. Ia pun mencari keberadaan cucunya.
Namun setelah dicari di halaman rumah hingga ke dalam rumah, bocah perempuan berkulit terang dan berambut ikal itu tak kunjung ditemukan.
“Pihak keluarga sudah berkeliling mencari di sekitar rumah tetapi keberadaan sang bocah belum ditemukan,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usmah, S.H.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, pihak keluarga telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Tengah pada pukul 15.30 Wita. Saat ini Polresta Gorontalo Kota dan bersama jajaran polsek se-Kota Gorontalo sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Polresta Gorontalo Kota juga sudah menurunkan tim, dan Polsek-polsek juga ikut melakukan pemantauan,” tutur mantan Kapolres Gorontalo ini.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Permana masih mendalami dugaan penculikan yang menimpa Nafia. Sejumlah petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi sudah dikumpulkan.
“Terinformasi ada sebuah mobil MPV yang parkir di dekat rumah korban. Tetapi masih kita telusuri apakah mobil tersebut sekadar parkir atau ada indikasi dan keterkaitan dengan hilangnya bocah tersebut,” urai Ade Permana.(muhajir/gopos)
Catatan Redaksi: Sebagian informasi dalam pemberitaan ini telah mengalami perubahan yang merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).