GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras di wilayah Kota Gorontalo dapat dioptimalkan. Dengan begitu peredaran miras di Kota Gorontalo dapat diminimalisir.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo perlu mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sebab sejak awal 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota beserta jajaran gencar melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Salah satu sasarannya adalah peredaran minuman keras (miras).
“Polresta Gorontalo Kota gencar melakukan razia terhadap minuman keras. Seharusnya selain Polres pemerintah kota juga harus turun tangan karena kita sudah punya Perda yang mengatur tentang minuman keras,” Kata Hardi saat menghadiri pemusnahan barang bukti Miras di kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Selasa (2/5/2023).
Hardi menyampaikan hasil operasi pekat Polres Gorontalo Kota dalam kurun waktu 4 bulan belakangan berada pada angka yang cukup memperhatikan. Sebanyak 123 liter cap tikus, 3 botol kesegaran, 3 botol pinaraci, dan 100 dus bir Bintang diamankan dan telah dimusnahkan.
“Kalau kita hitung-hitung 100 dus bir bintang, satu dus kurang lebih 120 Ml kalau tidak salah, jadi ditotalkan itu sekitar 12.000 liter itu baru bir bintang, masih ada cap tikus dan lainnya. Ini kan berbahaya jika tidak diseriusi. Saya berharap pemerintah kota juga ikut serta dalam menangani peredaran minuman keras di Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Sari/gopos)