GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo secara intens mensosialisasikan perubahan daerah pemilihan (Dapil) yang terjadi di Kota Gorontalo.
Kali ini sasaran sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Gorontalo adalah pasar-pasar harian tradisional yang terseber di beberapa kecamatan di Kota Gorontalo. Seperti yang dilakukan di pasar senin yang beralamat di kelurahan Moodu, Senin (1/5/2023).
Dikatakan Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Taib bahwa pada pemilihan umum (Pemilu) khususnya pada pemilihan legislatif Kota Gorontalo terdapat penambahan jumlah kursi yang awalnya hanya 25 kursi kini berjumlah 30 kursi.
Hal ini disebabkan adanya peningkatan jumlah penduduk di Kota Gorontalo yang sudah mencapai 200 ribu jiwa lebih di tahun 2021 kemarin.
“Sehingga merujuk pasal 191 ayat 2 poin c, yang menyatakan bahwa daerah dengan jumlah penduduk 200 hingga 300 ribu jiwa, maka jumlah kursinya menjadi 30 kursi,” kata Sukrin Taib saat sosialisasi yang dirangkaikan dengan Kirab Pemilu yang berlangsung di Pasar Senin, Kota Gorontalo.
Untuk daerah pemilihan sendiri sudah ditentukan dengan memperhatikan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta memperhatikan tujuh prinsip penetapan daerah pemilihan. Meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas, serta kesinambungan.
Dimana untuk Dapil 1 berada di Kecamatan Kota Selatan, Dumbo Raya, Hulonthalangi dengan alokasi kursi 8 Kursi. Dapil 2 di kecamatan Kota Barat dan Dungingi dengan alokasi 8 Kursi.
Untuk Dapil 3 di kecamatan Kota Tengah dan Sipatana dengan alokasi 7 Kursi serta untuk Dapil 4 ada Kota Utara dan Kota Timur dengan alokasi 7 Kursi.
“Kenapa seperti itu, karena kalau kita menggunakan posisi dapil di tahun 2019, maka akan ada Dapil yang tidak mengalami perubahan alokasi kursi yaitu di dapil Kecamatan Kota Selatan dan Hulonthalangi yang tetap dengan kondisi 5 Kursi. Sehingga memperhatikan UU Pemilu dan merespon tanggapan masyarakat KPU memutuskan untuk menggunakan rancangan kedua dengan proporsional kursi yang merata di seluruh dapil,” jelas ketua KPU Kota Gorontalo dua periode itu.
Terakhir, Sukrin berharap agar di Pemilu 2024 mendatang, partisipasi pemilih akan meningkat dari pemilu sebelumnya.
Dimana pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dengan masing-masing pemilih akan mendapatkan 5 surat suara yaitu Kertas suara Pemilihan Presiden, Kertas Suara Pemilihan anggota DPD RI, kertas suara pemilihan anggota DPR RI, kertas suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dan kertas suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/kota. (adm-02/gopos)