GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Personel Polsek Telaga berhasil mengamankan sebanyak 5 botol minuman keras jenis cap tikus di Desa Hulawa Kecamatan Telaga, melalui Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam (25/04/2023).
Adapun miras tersebut, berhasil diamankan dari dua warung warga yang berada di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, sebanyak lima Botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml.
Patroli dipimpin oleh Kanit SPKT Aipda Maszuki Nur bersama 2 anggota lainnya tersebut, dilakukan, demi mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas.
“Kegiatan Patroli ini kita laksanakan untuk meminimalisir atau menekan peredaran minuman keras, aksi premanisme serta tindak kejahatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Telaga. ” Ujar Aiptu Marzuki Nur.
“untuk miras yang kami temukan, langsung dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan diamankan di Mapolsek Telaga” tukas Aipda Marzuki.
Ditempat berbeda, Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis diwilayah Kecamatan Aspagara Kabupaten Gorontalo, Selasa malam (25/04/2023).
Kasat Resnarkoba AKP Mohamad Adam, tersebut mengungkapkan pihak mengamankan sebanyak 27 Botol Miras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml, 8 Botol miras jenis kesegaran, 3 Botol Bir Hitam ukuran besar dan 8 Botol Bir Hitam ukuran botol kecil.
Adapun miras tersebut diamankan oleh petugas dari dua warung milik warga yang berada di Desa Karya Indah dan Desa Suka Indah Kecamatan, Asparaga Kabupaten Gorontalo.
“untuk miras yang berhasil diamankan, semuanya kami buatkan Surat Tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut” tutur AKP Adam.
“bukan hanya minuman keras, segala bentuk penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, narkoba, senjata tajam, yang dapat menganggu satabilitas keamanan diwilayah Kabupatean Gorontalo, akan dilakukan tindakan secara tegas” ucapnya. (Putra/Gopos)