GOPOS.ID, GORONTALO – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79, Narapidana di Provinsi Gorontalo mendapatkan Remisi kemerdekaan.
Sebanyak 701 orang narapidana (Napi) mendapat remisi hari kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, total jumlah napi yang mendapat remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan ada sebanyak 683 orang.
“18 sisanya mendapat remisi umum dua atau bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Gorontalo, Pagar Butar butar, sabtu (17/08/24) dalam sambutannya saat penyerahan Remisi di Lapas Perempuan Gorontalo.
Kata dia, rincian Napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 374 orang. Di Lapas kelas IIB Boalemo sebanyak 105 orang, di Lapas Kelas IIB Pohuwato sebanyak 152 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 42 orang dan 10 orang di LPKA Kelas II Gorontalo.
“Untuk rincian penerima remisi bebas yakni 10 orang di Lapas Kelas IIA gorontalo, 2 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 5 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan 1 orang di Lapas Perempuan Gorontalo,” lanjutnya.
Dirinya menerangkan momentum ini sekaligus menjadi syukur bagi para narapidana yang tentunya sudah bebas dan juga ada yang dikurangi.
“Secara umum di Indonesia secara khusus di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
(Abin/Putra/Gopos)