GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruangan sidang DPRD, Senin (24/5/2021).
Dua Ranperda usulan Gubernur Gorontalo tersebut yaitu Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Dua Tahun LKSA Sabrun Jamil Tak Terima Bantuan, Deprov Gorontalo Turun Tangan
Dalam Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemprov Gorontalo mengusulkan perubahan Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu mendapat pandangan umum dari Fraksi Nasdem Amanah yang menyarankan bahwa Dinas Pertanian cukup dibagi menjadi dua dinas saja, tidak seperti usulan Pemprov Gorontalo yang akan membaginya menjadi tiga dinas.
“Ini bisa dipertimbangkan dalam pembahasan oleh Pansus, untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mungkin bisa digabung dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menangapi pandangan umum fraksi.
Baca juga: Perbaikan Jalan Desa Lito, Paguyaman Pantai, Ditarget Selesai Tahun Depan
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mendapat tanggapan dari ketujuh Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo. Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya menyarankan Pemprov Gorontalo untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo untuk menghimpun barang-barang milik daerah.
“Kami sudah melakukan dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara terhadap beberapa aset Pemprov Gorontalo,” ujar Idris menanggapi
Selanjutnya kedua Ranperda usul Gubernur Gorontalo tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Gorontalo. (Ari/Gopos)