GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 694 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terancam dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja. Hal ini sejalan dengan dikeluarkan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kebijakan tersebut memuat tentang pemberhentian honoraririum kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi secara nasional.
Kebijakan ini telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini ditujukan kepada PTT yang terangkat tahun 2022 dan tahun 2023 atau mereka yang tidak masuk dalam database PTT Provinsi Gorotalo.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, kebijakan baru ini mengemuka dalam rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo dan TPAD dalam rapat membahas dokumen KUA/PPAS APBD Induk tahun 2024, Senin (21/8/2023).
Menurut AW Thalib, saat ini honorer di Provinsi Gorontalo sebanyak 4.251 orang. Yang masuk dalam database sebanyak 3.557 orang.
“Jadi ada kurang lebih 694 yang belum masuk data base. Mereka tersebar di berbagai instansi. Termasuk yang di sekwan juga ini ada,” ujar AW Thalib.
AW Thalib berharap pemerintah mengambil jalan keluar melihat adanya kebijakan baru ini. Supaya tidak terjadi penambahan jumlah pengangguran di Provinsi Gorontalo.
“Kita berharap ada mitigasi dilakukan seperti outsourcing, pengadaan jasa, serta opsi lain yang bisa memitigasi mereka yang masuk dalam daftar,” kata AW Thalib.
Lebih lanjut, AW Thalib menjabarkan penggunaan anggaran untuk PTT di Provinsi Gorontalo dalam KUA/PPA tahun 2024 sebesar lebih dari Rp80 Miliar. Angaran ini mengakomodir seluruh PTT di Provinsi Gorontalo.
“Jadi meski ada ketentuan seperti itu, tetap akan dianggarkan 2024 tetapi itu baru untuk 8 bulan di KUA PPAS ini. Sambil pemerintah mencari jalan keluar supaya tidak membuat kepanikan dan kegaduhan,” ujar AW Thalib. (muhajir/gopos)