GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Poresta Gorontalo Kota resmi menetapkan 6 debt collector pelaku pengeroyokan konsumen di Jalan eks Panjaitan, Kota Gorontalo.
Penetapan ke 6 tersangka ini setelah beredar luas video aksi para pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan batu dan balok kayu hingga helm ke konsumen disalah satu Finance di Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak hari ini,Jumat (28/3/2025) kemarin.
Mereka adalah GK (23), MRS (33) keduanya warga kelurahan Bugis kecamatan Dumbo Raya. RAS (22) Warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, MGAL (21) Warga kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, dan IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango,
“Keenam orang ini diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (1)KUHPidana Sub pasal 351 ayat (1/ KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana,” ujar AKP Akmal. (Isno/rls)
Kabiri joo p drng ini