GOPOS.ID, BLITAR – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar bersama Eksekutif, mengesahkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/9/2020).
Diantaranya Perda RDTR Kanigoro, Penyertaan modal BPR, Perubahan Pajak Daerah Retribusi Jasa Umum, dan terakhir Perda Perlindungan anak.
Pada rapat paripurna pagi itu diawali dengan penyampaian pendapat akhir sejumlah Fraksi yang pada intinya sependapat dan mendukung atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar menjadi untuk disahkan menjadi Perda.
Ditemui selepas paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, kepada para awak media mengatakan, terkait 5 Perda baru ini pihaknya menyampaikan tentang hal penting yang di tunggu-tunggu yakni, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kanigoro sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar.
“Terkait RDTR inilah yang sangat kita tunggu, karena akan dijadikan landasan hukum untuk perencanaan pembangunan jangka panjang nantinya,” papar Suwito.
Disinggung hal lain tentang persetujuan DPRD terkait tukar guling tanah aset Pemkab Blitar dengan Rs. An- Nissa di Kelurahan Kaweron, yang sebelumnya sempat di tolak. Pada akhir paripurna, pihaknya hanya menyampaikan karena masalah tersebut sangat urgent .
“Dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat maka Legeslatif ahirnya sepakat menyetujui tukar guling itu. Sekali lagi ini masalahnya urgent mas,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Blitar Drs.H. Rijanto MM, menanggapi pertanyaan awak media, tentang tanggapan dukungan rencana program kerja yang dituangkan kedalam PERDA 2019-2039 mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada lembaga parlemen DPRD Kabupaten Blitar .
“Hal ini merupakan wujud terciptanya sinergitas yang baik antara Legeslatif dengan Eksekutif, sehingga sistem pemerintahan dan tata administrasi Kabupaten Blitar lebih terarah dan semakin baik,” pungkas Rijanto.(adv/ary/DPRD)