GOPOS.ID, GORONTALO – Dikala alkohol mengalami kelangkaan di pasaran. Serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sulit untuk ditemukan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo berinovasi dengan menyulap 400 liter minuman keras jenis cap tikus (CT) menjadi hand sanitizer.
Proses pembuatan sendiri dengan menyuling CT hingga menjadi alkohol.
“Dalam beberapa hari ini kami telah memproduksi 400 liter cap tikus menjadi 80 liter alkohol. Jadi 20 persennya menjadi alkohol, karena tidak semuanya bisa ditarik menjadi alkohol. Ada yang masih tertinggal,” ungkap Kepala Balai POM di Gorontalo Yudi Noviandi dalam konferensi pers bersama Gubernur Gorontalo di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (3/4/2020).
Hand sanitizer dibuat melalui proses destilasi atau disuling, dengan suhu 70 derajat celcius. Proses destilasi kemudian menghasilkan uap. Uap itulah yang selanjutnya di dinginkan dan menghasilkan cairan dengan kandungan alkohol 77 persen. Selanjutnya di kombinasikan dengan Glycerol dan Hydrogen Peroxide.
“Bedanya balai POM dengan laboratorium lain adalah kami punya kemampuan untuk mengukur kadar yang dihasilkan berapa. Jadi kami mampu menyuling, memurnikan dan mengukur kadar alkohol yang dikandungnya,” tambah Yudi.
Yudi mencontohkan 100 liter cap tikus bisa menghasilkan 20 liter alkohol dengan kadar 77 persen alkohol didalamnya. Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).
“Dengan adanya support dari Pemprov dan Polda Gorontalo serta Bupati/Walikota terhadap inovasi kami. Rencananya kedepan kita akan membuat lagi dengan skala lebih besar. Tentunya bekerjasama dengan Polda Gorontalo yang memberikan hibah terhadap CT yang mereka telah sita,” ucap Yudi.
Langkah yang diambil oleh BPOM Gorontalo di apresiasi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Dalam waktu dekat ia akan memanfaatkan 1800 liter cap tikus hasil sitaan operasi gabungan yang dilakukan baru-baru ini.
Baca juga: Ni Nyoman Rieta Harum, Pegawai Berprestasi BPOM Gorontalo 2019
“Ini akan kita bicarakan dengan Kapolda dan Kejaksaan tinggi untuk dihapuskan sebagai barang bukti. Setelah dihapuskan sebagai barang bukti baru kita kerjasamakan dengan BPOM. Karena ini barang bukti ada prosesnya, tidak sembarangan. Ada berita acaranya dan lain-lain,” tandas Rusli. (andi/gopos)