GOPOS.ID, BONEBOL – 4 TPS di Kabupaten Bone Bolango berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama dikonfirmasi Gopos.id, Senin (19/2/2024).
Beberapa TPS yang dimaksud kata Sofyan ialah, Desa Padengo TPS 8, Desa Poowo Barat TPS 2, Desa Pauwo TPS 6 dan TPS 8.
“Ada Potensi PSU berdasarkan penelitian PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara),” tegasnya kepada Gopos.id.
“Sebab ada beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb),” urainya.
Kata Sofyan, pemungutan suara ulang bisa dilakukan berdasarkan aturan pasal 372 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo pasal 80 ayat 2 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Untuk tindaklanjutnya ada di pasal 373 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” ujarnya.
“Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU,” ujarnya menerangkan.
Sofyan menjelaskan, didalam aturan yang berlaku berdasarkan pasal 349 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih harusnya diberlakukan ketentuan yakni memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat KTP,” jelasnya.
“Jika melihat aturan ini dan berdasarkan penelitian maka dipandang perlu untuk dilakukan PSU,” imbuhnya.
Terakhir kata Sofyan, di 4 TPS tersebut beberapa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya yakni Desa Padengo TPS 8, 1 pemilih PPWP.
Desa Poowo Barat TPS 2, 2 Pemilih PPWP, 1 pemilih PPWP, DPR RI dan DPDÂ
Desa Pauwo TPS 6, 2 Pemilih PPWP dan TPS 8, 1 Pemilih PPWP. (Putra/Gopos)