GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan zonasi oleh Kementerian Pertanian terkait sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi berimbas pada larangan mengirim sapi dari Gorontalo Utara ke Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sedikitnya, 250 sapi belum bisa dikirim Tarakan karena pemberlakukan zonasi PMK.
Hal ini disebabkan oleh kondisi Gorontalo yang masih dalam zona kuning PMK sedangkan Tarakan berada pada zona hijau. Sehingga daerah tujuan dikirimnya sapi tersebut tidak bisa menerima.
Padahal, kasus PMK di Provinsi Gorontalo masih nihil. Hanya saja, klaster Gorontalo yang berada pada pulau Sulawesi sebabkan kondisi Gorontalo di zona kuning PMK.
Akibat kondisi ini, pengusaha sapi di Gorontalo Utara mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (24/10/2022).
Herman Adam salah satu pengusaha sapi mengatakan, sudah lebih dari dua bulan belum ada aktifitas bongkar muat sapi di Pelabuhan Kwandang akibat larangan zonasi PMK. Segala upaya juga sudah dilakukan oleh para pengusaha sapi termasuk berkomunikasi dengan pemerintah Kaltara.
“Sejatinya kami para pengusaha akan mengikuti segala pernyaratannya agar kegiatan pemuatan sapi tidak ada halangan. Hanya saja belum ada jalan keluar,” ujar Herman.
Menurut Herman, banyaknya jumlah sapi dan lamanya waktu pemeliharaan ikut mempengaruhi biaya kebutuhan perawatan dan makan bagi sapi-sapi tersebut.
“Kami sangat berharap ada jalan keluar yang bisa ditemui agar roda perekonomian di Gorontalo Utara ini bisa hidup,” ujarnya. (muhajir/gopos)