GOPOS.ID, GORONTALO – Masyarakat Gorontalo terkadang was-was terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab tidak sedikit petugas SPBU memaikan takaran BBM di mesin dispenser.
Bahkan belum lama ini, ditemukan ada petugas SPBU yang diduga melakukan kecurangan ukuran. Itu ditemukan di SPBU 74.962.26 Isimu Raya, Kabupaten Gorontalo. Untuk itu, Pertamina telah meminta keterangan SPBU dan pihak Metrologi terkait dengan tudingan tersebut.
Hasilnya berdasarkan uji tera yang dilakukan oleh Badan Metrologi Gorontalo uji takaran menunjukkan bahwa keluaran produk Pertamax dari nozzle atau dispenser yang diuji masih sesuai dengan range toleransi yang di terapkan.
Namun ada komponen dispenser yang diduga tidak standar dan berpotensi dispenser sudah pernah mengalami modifikasi.
Baca juga : Ada SPBU Diduga Curang, Pertamina Rutin Lakukan Uji Tera
Berkaitan dengan itu, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengujian tera terhadap SPBU yang selama ini menjadi mitra dari Pertamina.
Tak hanya itu, dari total 29 SPBU yang terdapat di Provinsi Gorontalo sebanyak 22 SPBU telah memiliki sertifikasi Pasti Pas.
Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR VII, Hatim Ilwan bahwa SPBU dengan sertifikasi Pasti Pas dikontrol takarannya secara rutin oleh pihak auditor dengan toleransi yang lebih kecil dibandingkan ketentuan (maksimal 60ml/20liter).
Terutama dalam mengantisipasi arus mudik Hari Raya Idulfitri 1440 H. SPBU yang berada di jalur poros atau trans Sulawesi sepanjang ruas Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo dan Gorontalo Utara, sudah lolos sertifikasi Pasti Pas.
“Untuk selalu meningkatkan pelayanan dalam menyalurkan BBM bagi masyarakat. Pertamina berharap apabila ada dugaan ketidaksesuaian ukuran dalam penjualan BBM di SPBU, masyarakat bisa menyampaikan informasi tersebut melalui Pertamina Call Center 135,” ucapnya.
“Dengan menyertakan lokasi dan nomor SPBU, agar dapat segera kami investigasi dan ditindaklanjuti dalam bentuk sanksi apabila terbukti melakukan kecurangan,” timpa Hatim. (rls/andi/gopos)