GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 21.604 pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19 di Kota Gorontalo mendapatkan bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini, merupakan anggaran tahun 2020 yang telah akan berjalan selama dua bulan terhitung dari Bulan November sampai Desember.
Hal ini terugkap saat Sosialisasi bagi UMKM penerima bantuan usaha yang dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan bantuan subsidi upah kepada TKPD.
penyerahan santunan jaminan kematian dan penyerahan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan pekerja informal yang terdampak Covid-19 se-kota Gorontalo tahun anggaran 2020. Di Gedung Bandhayo Lo Yiladia, Kamis (10/12/2020).
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono mengungkapkan bahwa program seperti ini diupayakan agar tetap dilanjutkan dan teranggarkan kembali pada tahun anggaran 2021 dngan dukungan juga dari anggota DPRD Kota dan masyarakat Gorontalo.
“Kami juga telah melaksanakan Diklat kewirausahaan dan strategi peningkatan pemasaran bagi UMKM kepada 70 pelaku usaha mikro,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Aris Gunawan, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang telah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenaga kerjaan, untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Baik dari pekerja formal penerima upah (PU) hingga pekerja sektor
informal bukan penerima upah (BPU).
“Dengan mengikuti program perlindungan sosial BPJS Ketenaga kerjaan, maka pekerja akan mendapatkan perlindungan. Jika mengalami risiko kerja, memiliki jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” Jelas Aris. (Aldy/gopos)