GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 20 pejabat tinggi pratama dan 1 Direktur di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dilantik Wali Kota Gorontalo, Marten A Taha, Senin (07/09/2020).
Para pejabat yang dilantik tersebut sudah melalui proses panjang baik itu job fit dan open bildding yang sejalan dengan kebijakan penerapan merit system dibidang manajemen SDM, yang berdasarkan ketentuan pasal 117 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Dimana disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
“Atas dasar itulah Pemerintah Kota Gorontalo membentuk panitia seleksi, yang bertujuan untuk melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, agar dapat mengetahui konsistensi dan kompotensi secara keseluruhan dari pejabat tersebut. Dalam konteks pelaksanaan uji kompetensi. Panitia seleksi telah membagi empat kriteria yang menjadi dasar atas penilaian,”ucap Marten.
Empat kriteria itu meliputi uji kompetensi teknis, yakni untuk menilai kompetensi bidang seseorang dalam menguasai tugas pokok organisasi.
Uji kompetensi manajerial. Yakni menilai kemampuan seseorang untuk mengatur dan memimpin dalam menangani masalah tugas organisasi.
Uji kompetensi sosial kultural, yakni merupakan penilaian terhadap suatu kemampuan dalammelakukan komunikasi yang wajib dimiliki oleh setiap pimpinan OPD dalam pelaksanaan tugas.
Terkahir uji kompetensi intelektual, yaitu menilai kemampuan seseorang untuk berfikir secara strategis dengan visi yang jauh kedepan.
Baca Juga: Pentingnya Penelitian Tentang PKMP Sebagai Kebutuhan Daerah
“Sehingga saya dapat menempatkan orang yang tepat ditempat yang tepat ‘the right man in the right place’. Untuk itu. Saya berpesan kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, agar segera bekerja dengan membuat terobosan dan langkah-langkah strategis sesuai dengan bidang tugas masing-masing,”jelasnya.
“Dan kepada Direktur PDAM Kota Gorontalo yang baru dilantik, saya berpesan kepada saudara untuk dapat memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Yang memenuhi azas kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Serta keterjangkauan masyarakat dengan menerapkan good corporate governance yang didukung oleh sdm yang berintegritas, berkemampuan dan profesional,” pungkas Marten. (andi/gopos)