GOPOS.ID, GORONTALO – Kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar ke Gorontalo, Jumat (18/9/2020) memberi angin segar kepada perempuan kepala keluarga (Pekka) di Provinsi Gorontalo.
Dimana perempuan kepala keluarga yang tidak mendapatkan jaringan pengaman sosial akan diberikan bantuan sosial yang diambil dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Total ada sebanyak 2.470.790 perempuan kepala rumah tangga yang akan menerima BLT tersebut di Indonesia.
“Kita menjamin bagi PEKKA atau perempuan kepala rumah tangga mendapat jaminan sosial melalui BLT Desa. Kita sudah anggarkan melalui dana desa, dan bagi setiap PEKKA, maka desa wajib memberikan bantuan tersebut,” ucap Gus Halim (sapaan akrab Abdul Halim) saat sosialisai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 bersama pendamping desa se Provinsi Gorontalo di hotel Damhil Universitas Negeri Gorontalo, Jumat (18/9/2020).
Hadir dalam acara tersebut wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Rektor UNG Eduart Wolok, dan kepala desa maupun pendamping desa Se Provinsi Gorontalo.
Untuk BLT dana desa sendiri waktu pemberiannya diperpanjang sampai dengan Desember 2020.
“Sudah ada kebijakan yang kita sepakati dengan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk BLT dana desa yang sudah habis. Nanti itu akan dicover oleh Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial dengan nilai yang sama pada triwulan dua yakni Rp 300ribu per keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Baca juga:Â Digitalisasi Kepegawaian Tingkatkan Pelayanan ASN
Sementara itu, Menteri Desa PDTT itu menyampaikan kabar gembira bagi pendamping di Provinsi Gorontalo bahwa dalam peningkatan kualitas pendampingan. Maka setiap pendamping desa akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun rasionalisasi itu masih dibahas, namun paling cepat dilakukan untuk kesejahteraan pendamping desa yakni dengan melakukan kontrak setiap dua tahun sekali.
“Agar kerjanya bisa fokus, mereka bisa tenang lahir dan batin. Maka sala satu cita-cita saya, para pendamping desa ini bisa masuk sebagai P3K. Sehingga mereka setara dengan ASN tetapi tidak mendapat pensiun namun tetap berkarir dalam tenaga fungsional. Itu sementara saya perjuangkan. Tetapi formula paling cepat saat ini saya melakukan kontrak dengan para pendamping 2 tahun sekali. Sehingga setiap tahun mereka tidak memikirkan nasib mereka,”tandas Gus Halim. (ilham/gopos)