GOPOS.ID, GORONTALO – Ada sebanyak 16 calon advokat mengikuti ujian profesi advokat yang dilaksanakan DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Gorontalo bekerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBLHI) Gorontalo, Sabtu (8/8/2020).
Ke-16 calon advokat adalah angkatan ke III yang sebelumnya sudah mengikuti pendidikan kemahiran advokat (PKA) yang digelar IKADIN Gorontalo.
Ketua DPD IKADIN Gorontalo, Dr. Arie Duke Widagdo mengungkapkan bahwa untuk mencapai derajat seorang advokat, maka setiap peserta harus terlebih dahulu harus melewati pendidikan kemharian advokat serta mengikuti ujian profesi.
Dimana ujian prosesi ini sendiri awalnya sudah diagendakan, namun karena wabah Covid-19, maka mengalami penundaan.
“Allhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan ujian profesi advokat kepada 16 calon advokat Gorontalo. Ujian advokat ini sendiri merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tujuan dilakukannya ujian agar para calon advokat tersebut saat menjadi advokat adalah sosok yang profesional dan handal dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.
Ada sebanyak 120 butir soal objektif dan dua butir soal essay yang dikerjakan oleh peserta dalam waktu hampir 3 jam.
Nantinya hasil jawaban dari peserta calon advokat IKADIN Gorontalo akan dikirim ke IKADIN pusat untuk dilakukan penilaian.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Gorontalo, Hasan Abas Nusi, Tutup Usia
“Untuk memastikan bahwa organisasi menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu, maka penilaian menjadi tanggung jawab dari IKADIN pusat. Sehingga dapat mencetak advokat yang profesional saat menjalankan profesinya,” jelasnya.
Rencananya setelah ujian Sabtu pagi tadi, pengumuman dari hasil ujian profesi akan diketahui pada Sabtu pekan depannya.
“InsyaAllah teman-teman yang ujian hari ini bisa lulus, dan bagi yang sudah melakukan magang akan dilantik sebagai advokat yang profesional dengan menjaga kode etik dan taat terhadap undang-undang yang berlaku,” tandas pria yang juga menjabat ketua YLBHI Provinsi Gorontalo itu. (andi/gopos)