GOPOS.ID, BONEBOL – Majelis penegakkan disiplin dan kode etik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) melakukan sidang pelanggaran disiplin PNS lingkungan pemkab Bone Bolango. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin, di ruang Sekda Bone Bolango, Jumat (13/12/2019).
Pelaksanaan sidang penegakan disiplin dan kode etik ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Kemudian, Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 6 tahun 2014 tentang pedoman teknis pelaksanaan penegakkan disiplin PNS di Lingkungan Pemkab Bone Bolango. Dan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 47/KEP/BUP.BB/118/2019 tentang pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
Sekretaris Daerah Ishak Ntoma selaku Ketua Majelis menegaskan sidang penegakkan disiplin dan kode etik ini dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin. Mengharapkan ada efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Bagi PNS yang masih boleh dibina, masih akan dibina. Tetapi yang sudah tidak bisa dibina, terpaksa sudah harus dilakukan dua hal. Yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun pemberhentian dengan tidak hormat,”tegas Ishak.
Menurutnya hukuman itu, hukuman yang sudah sangat berat. Klasifikasi hukuman berat itu ada empat. Dari 15 ASN yang disidangkan itu kami telah memberikan hukuman di posisi empat yaitu hukuman berat.
Mulai dari penurunan pangkat selama 3 tahun sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat.
Sekda menguraikan pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh majelis penegakan disiplin dan kode etik dalam sidang tersebut adalah hasil laporan dari atasan langsung atau kesaksian dan keterangan dari atasan langsung dari PNS yang bersangkutan. Sekaligus dengan kelengkapan administrasi.
Administrasi yang dimaksud tambah Ishak berupa daftar hadir dan teguran-teguran lisan dan teguran tertulis dan sidang-sidang yang pernah dilakukan.
Baca juga: Penjual Ikan di Bone Bolango Dapat Bantuan Motor Berkotak Pendingin
Bahkan ada yang sudah 2-3 kali disidang dan sudah berjanji untuk tidak melanggar disiplin lagi, tapi ternyata sudah diberi kesempatan berbulan-bulan. Bahkan bertahun-tahun masih seperti itu kelakuannya.

Maka dengan sangat terpaksa majelis telah melakukan rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada semua yang 15 orang terperiksa itu. Dengan harapan ini untuk tidak diikuti lagi oleh ASN lainnya ataupun menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melanggar disiplin.
Namun demikian, kata Ishak Ntoma ke-15 ASN ini masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dan pembelaannya akan ditunggu selama sebulan kedepan untuk kembali disidangkan dalam rangka penetapan keputusan secara sah atau menyeluruh.
“Jadi keputusan sidang tadi belum ikrah, masih menunggu mereka melakukan pembelaan. Ketika mereka tidak melakukan pembelaan berarti mereka sudah menerima hukuman itu dan akan ada penetapan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang ada,”tukas Ishak Ntoma.
Disisi lain, Sekda mengharapkan bahwa mestinya ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ini dilakukan pembinaan dan pengawasan melekat oleh atasan langsung. Baik itu kepala seksi kalau yang melakukan staf, ataupun eselon III kalau yang melakukan pelanggaran disiplin eselon IV maupun pimpinan OPD-nya kalau yang melakukan pelanggaran disiplin eselon III.
Dengan demikian jenjang pengawasan itu semakin lebih mudah. Apalagi mengingat tahun 2020 Pemkab Bonebol akan melaksanakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Hamim Pou Paparkan Kemajuan Bone Bolango
Karena itu, Ishak menekankan melalui majelis penegakan disiplin dan majelis kode etik itu untuk tidak main-main lagi kepada seluruh ASN. Apabila ini tidak dilaksanakan oleh atasan langsung, maka yang dihukum lebih dulu adalah atasan langsung dari ASN itu sendiri.
”Bahkan hukuman bagi pimpinan OPD sama dengan yang diterima bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut,”tegas Ishak Ntoma. (rls/andi/gopos)