GOPOS.ID, GORONTALO – Masa perbaikan berkas dukungan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahap pertama telah berakhir pada Ahad, 22 Januari 2023. Di Provinsi Gorontalo, ada 14 bakal calon anggota DPD yang mengajukan perbaikan berkas pencalonan. Termasuk 7 bacalon yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi atas syarat dukungan minimal pencalonan.
Bakal calon yang menyerahkan dokumen perbaikan yakni Adhyaksa Dault, Ana Supriyana Abdul Hamid, Ardjun H Mogulaingo, Bahrun Usman, Hengki Maliki, Jamaluddin K. Moowago, Nirwana Natalia Dunda, Rahmijati Jahja, Ramli Kasim, Ronald S. Bidjuni, Rusliyanto Monoarfa, Syarif Mbuinga, Tonny S. Junus dan Yusri M. Helingo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menyampaikan masa perbaikan dokumen dan dukungan pencalonan anggota DPD berlangsung sejak 16 Januari 2023 hingga 22 Januari 2023. Selama masa tersebut ada 14 bakal calon yang menyampaikan perbaikan berkas pencalonan.
“Tiga bakal calon tidak memasukkan perbaikan berkas pencalonan karena telah memenuhi syarat sejak awal pada masa penyampaian berkas dan dukungan pencalonan,” ujar Hendrik Imran saat dihubungi gopos.id, Senin (23/1/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, berkas maupun dukungan perbaikan yang disampaikan ke KPU Provinsi Gorontalo akan tetap dilakukan verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi berkas/dokumen perbaikan yang disampaikan dinyatakan telah memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Jadi tetap dilakukan verifikasi administrasi. Lalu kemudian dilanjutkan verifikasi faktual,” kata Hendrik Imran.
Sekadar informasi, verifikasi administrasi berkas perbaikan akan berlangsung pada 23 Januari hingga 1 Februari 2023. Selanjutnya untuk tahap verifikasi faktual dijadwalkan pada 6 Februari hingga 26 Februari 2023. (hasan/gopos)