GOPOS.ID, BLITAR – Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah disahkan oleh DPRD kota Blitar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Hal itu disampaikan Pjs Walikota Blitar, Jumadi usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (16/11/2020) kepada awak media.
Jumadi mengatakan bahwa pengesahan itu dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD. Dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Blitar tahun 2021. Dan Penetapan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun Anggaran 2021.
Kemudian dari Raperda yang sudah disahkan itu, Jumadi menyebutkan, ada Tiga Raperda Reguler. Dua Raperda yang baru di review dan lima Raperda yang baru, serta ada satu Raperda akibat dampak Covid-19.
Namun Jumadi tidak menjelaskan Raperda apa saja yang di maksud. Kata dia, setelah terpilihnya walikota dan wakil walikota Blitar nantinya masih ada 21 satu lagi Raperda yang harus diselesaikan.
Salah satunya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025.
Yang mana, RPJMD itu merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Lalu didalam RPJMD itu memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah. Program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” tuturnya.
Untuk itu, Jumadi mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Blitar untuk segera menyiapkan apa yang diperlukan untuk perumusan RPJMD kota Blitar dalam waktu lima tahun mendatang.
Baik itu masalah konstruksi data maupun apa saja yang diperlukan, sebagai bahan analisinya.
Kemudian terkait APBD tahun anggaran 2021, Pjs walikota Blitar itu menyebutkan untuk kekuatan APBD Kota Blitar yang telah disepakati kekuatanya sebesar Rp 960 miliar dari pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp.888 miliar.
Baca juga:Â DPRD Berikan Waktu ke Tim TAPD Untuk Selesaikan Penyusunan KUA-PPAS
Sehingga APBD Kota Blitar mengalami defisit sebesar kurang lebih Rp. 74 milyar lebih, yang nantinya ditutup dari pembiayaan Silva tahun 2019.
“Defisit itu artinya kita utang atau apa, akan tetapi perkiraan secara rasional dari sisa pembelanjaan tiap-tiap OPD,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Jumadi, ada hal penting yang mempengaruhi APBD tahun 2021 ini. Yakni, Peraturan Presiden (PP) Nomer 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang delivasinya dari UU Pemerintah Daerah Nomer 23 Tahun 2014.
“Itu yang membedakan dari PP Nomer 58 yang digunakan sebelum penetapan APBD tahun 2021 ini. Nah, di tahun ini yang menbedakan adalah nomenklaturnya mendekatkan diri pada Standart Akutansi Pemerintah (SAP). Itu yang biasa kita gunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunya,” tutup Jumadi.(adv/hms/ari).
Ket foto: Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar (foto: ari/gopos).