GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi itu dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo.
10 TPS tersebut direkomendasikan melakukan PSU setelah dinyatakan terbukti terdapat pelanggaran. Adapun 10 TPS yang diwajibkan PSU tersebar di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Di Kota Gorontalo TPS yang direkomendasikan PSU terdiri TPS 1 Kelurahan Limba U-1, Kecamatan Kota Selatan dan TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Di Kabupaten Gorontalo terdapat satu TPS yang direkomendasi PSU yakni TPS 10 Desa Luhu, Kecamatan Telaga. Sementara di Kabupaten Gorontalo Utara TPS yang direkomendasikan masing-masing TPS 2 Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito; TPS 1 Desa Moluo dan TPS 4 Desa Titidu, Kecamatan Kwandang.
Di Kabupaten Pohuwato TPS yang direkomendasi PSU yakni TPS 3 Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duihadaa, TPS 4 Panca Karsa 1 Kecamatan Taluditi serta TPS 2 Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyampaikan, adapun temuan pelanggaran terhadap TPS yang direkomendasikan PSU yakni adanya pemilih yang menggunakan hak suara yang tidak sesuai dengan alamat dalam KTP-El.
“Sebagian besar dari pemilih tersebut memilih tanpa form A5 atau pindah memilih,” kata Jaharudin Umar.
Ia menambahkan rekomendasi PSU sudah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan. Sehingga memberikan kesempatan bagi KPU untuk menyiapkan segala kebutuhan mulai dari kesiapan KPPS maupun kesiapan logistik.
“Setelah itu KPU akan menghimpun jadwal pelaksanaan PSU,” imbuhnya.(adm-02/gopos)